Cara Mencairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

cairkan bpjs online
Foto: BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA (gokepri) — Mulai Januari 2025, ada perubahan penting bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mencairkan dana pensiun. Usia pensiun untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) naik menjadi 59 tahun.

Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), khususnya Pasal 15 ayat (3). Pasal tersebut mengatur penambahan usia pensiun satu tahun setiap tiga tahun sekali.

Kenaikan ini berdampak pada perencanaan keuangan pekerja, terutama dalam mempersiapkan dana pensiun melalui program JHT dan JP yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Usia minimum pencairan JP pun ikut terpengaruh.

HBRL

Cara Mencairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Secara Daring

Pencairan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau portal Lapak Asik. Berikut langkah-langkah pencairan melalui Lapak Asik:

1. Buka portal layanan “Lapak Asik” di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
2. Isi data diri, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF (maksimal 6 MB).
4. Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”.
5. Anda akan menerima jadwal wawancara daring melalui e-mail.
6. Petugas akan menghubungi Anda untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
7. Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang Anda lampirkan di formulir.

Cara Mengecek Status Klaim

Anda dapat mengecek status klaim dengan langkah berikut:

1. Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
2. Masukkan nomor peserta BPJAMSOSTEK atau NIK.
3. Klik informasi status klaim.

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Daring

Peserta yang mencapai usia pensiun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen berikut:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), khusus bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian. ***

Baca Juga:
Cara Mencairkan JKP BPJS untuk Korban PHK 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Pos terkait