Lea Lindrawijaya Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Lea Lindrawjiaya
Sidang pembaccaan tuntutan terdakwa korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam, Lea Lindrawjiaya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat 17 Februari 2023. Foto: istimewa

BATAM (gokepri) – Lea Lindrawijaya Suroso, terdakwa kasus korupsi dana BOS SMKN 1 Batam, dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Tuntutan bagi Kepala Sekolah SMKN 1 Batam itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang pada sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat pagi 17 Februari 2023. Selain tuntutan hukuman penjara dan denda, Lea juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) senilai RP468 juta.

Apabila tidak membayar UP, maka harta benda terdakwa akan disita senilai tersebut. Serta, jika tidak tercukupi akan digantikan dengan kurungan penjara 1 tahun.

HBRL

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dan denda senilai Rp50 juta, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan 3 bulan kurungan penjara,” kata JPU Dedi.

Sedang terdakwa kedua, Wiswirya Deni, Bendahara Dana BOS SMKN 1 Batam dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, ditambah pidana tambahan berupa denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Lea dan Wiswirya Deni didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU. Dalam dakwaan primer, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18.

“Terdakwa Lea melakukan kegiatan belanja yang tidak melalui mekanisme rapat komite, hingga menggelar kegiatan yang tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS),” kata JPU.

Diberitakan, Lea Lindrawijaya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam pada Senin sore 17 Oktober 2022 setelah menjalani pemeriksaan di sana. Ia ditetapkan tersangka bersama bendahara dana BOS SMKN 1 Batam. Kejari Batam menetapkan dua perempuan itu terkait kasus dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News

Baca Juga Topik Korupsi SMKN 1 BatamĀ 

Penulis: Engesti

 

Pos terkait