Kepala Sekolah SMKN 1 Batam dan Bendahara Tersangka Kasus Dana BOS

Kepala Sekolah SMKN 1 tersangka
Dua tersangka kasus korupsi dana BOS SMKN 1 Batam usai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batam, Senin sore 17 Oktober 2022. foto: gokepri/Engesti

Batam (Gokepri.com) – Kepala Sekolah SMKN 1 Batam berinisial L dan Bendahara berinisial WO menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Keduanya terlibat penyelewengan dana BOS yang merugikan negara Rp469 juta.

Inisial L sendiri mengarah pada Lea Lindrawijaya Suroso yang menjabat Kepala Sekolah SMKN 1 Batam. Kejaksaan Negeri Batam langsung menahan dua tersangka ke Polsek Batuampar setelah penetapan status tersangka pada Senin sore 17 Oktober 2022. Lea dan bendahara WO sempat menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Batam Center.

Kejari Batam menetapkan dua perempuan itu terkait kasus dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. “Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang hari ini, kami tetapkan dua orang yakni Kepala Sekolah dan Bendahara BOS,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Aji Satrio Prakoso, Senin 17 Oktober 2022 sore.

HBRL

Baca Juga: 

Keduanya diamankan di Mapolsek Batu Ampar guna menunggu proses pemeriksaan dan penelitian keterangan selama 20 hari. “Sementara di Polsek Batu Ampar dulu,” kata dia.

Pihak Kajari belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait pembekuan aset penyelewengan anggaran Dana BOS sebesar Rp 469.664.117 juta. “Kami masih menunggu ya,” kata dia.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Penetapan Tersangka Kasus Dana BOS SMKN 1 Batam:

Penulis: Engesti

Pos terkait