KPK Usut Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Anggota DPR

Farid Irfan Siddik
(internet)

JAKARTA (gokepri) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan OJK yang diduga diterima sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI. Penyelidikan ini berawal dari pengakuan tersangka Satori, anggota Komisi XI.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pengakuan Satori menjadi dasar KPK mendalami kasus ini. “Menurut pengakuan Satori, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI juga menerima dana tersebut,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).

KPK telah memanggil sejumlah anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Mereka adalah Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit. Pemanggilan ini untuk mengonfirmasi pengakuan Satori.

“Apakah benar seperti yang disampaikan oleh saudara Satori yang juga menerima?” ujar Asep. “Setelah mendapatkan informasi, kami akan melakukan pengecekan.”

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK mulai melakukan penyidikan umum pada Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait penyaluran dana program sosial Bank Indonesia dan penyuluh jasa keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan kini kembali menjadi anggota DPR periode 2024–2029. ANTARA

Baca Juga: KPK Dalami Penerima Dana CSR Bank Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Bp batam banner link sep 2027

Pos terkait