Korupsi SPPD Fiktif, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Beli Apartemen di Batam Seharga Rp557 Juta

muflihun apartemen
Salah satu apartemen yang berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif di Setwan Riau disita Ditreskrimsus Polda Riau. Foto: Polda Riau via ANTARA

PEKANBARU (gokepri) – Polda Riau menyita aset senilai Rp2,1 miliar, termasuk apartemen milik mantan Pejabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun di Batam yang terkait dugaan korupsi SPPD fiktif. Modusnya, perjalanan dinas palsu untuk memperkaya diri.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita empat apartemen di Batam terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Salah satu apartemen yang disita adalah milik Muflihun, mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Nasriadi, menjelaskan kasus ini terjadi saat Muflihun menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau. “Kami menyita apartemen milik Muflihun senilai Rp557 juta di Citraplaza Nagoya,” ujarnya, Rabu (4/12).

Selain apartemen milik Muflihun, tiga apartemen lainnya atas nama Mira Susanti, Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan juga disita. Ketiga apartemen ini dibeli pada tahun 2020. Total nilai aset yang disita dari kasus ini mencapai Rp2,1 miliar.

Baca: Pemprov Riau Dorong Embarkasi Haji di Bandara SSQ II Pekanbaru

Sebelumnya, Polda Riau juga menyita rumah milik Muflihun di Tangerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Jumat (22/11). Rumah yang ditempati orang tua Muflihun itu telah disegel dengan spanduk bertuliskan “Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.”

Dalam penyelidikan, Muflihun diduga menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi keuangan. Uang dalam rekening tersebut dinikmati oleh tenaga harian lepas (THL) yang memiliki hubungan dekat dengan Muflihun.

Modus operandi melibatkan perintah dari Muflihun kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mencantumkan nama THL tertentu dalam daftar perjalanan dinas. Namun, perjalanan dinas itu tidak pernah dilakukan. Dana perjalanan hanya diterima oleh THL sebagai keuntungan pribadi.

Nasriadi mengungkapkan Muflihun juga mengakui menandatangani kuitansi panjar perjalanan dinas untuk sekitar 50 kegiatan. Ia berdalih menandatangani kuitansi tersebut karena PPTK yang bertanggung jawab tidak berada di tempat. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait