BATAM (gokepri) – KKP menegaskan pelaku usaha wajib kantongi rekomendasi untuk kelola pulau kecil. Penertiban berlanjut usai penyegelan tambang dan reklamasi di Kepri.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengingatkan bahwa pelaku usaha harus memiliki rekomendasi dari KKP untuk mengelola pulau-pulau kecil.
“Inilah kewajiban dari pelaku usaha dalam hal pengelolaan-pengelolaan pulau-pulau kecil. Kami ingatkan untuk semua, tidak hanya di Kepri, yang mengelola pulau-pulau kecil wajib ada rekomendasi dari KKP,” kata Ipunk di Batam, Sabtu (19/7/2025).
Ditjen PSDKP KKP baru saja menyegel dan menghentikan sementara aktivitas tambang pasir darat di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, karena tidak memiliki rekomendasi KKP dalam mengelola pulau tersebut sebagai daerah tambang. Selain itu, PSDKP KKP menerima laporan masyarakat bahwa aktivitas galian tambang tersebut menyebabkan air galian memasuki perairan laut saat hujan, dikhawatirkan mencemari terumbu karang.
Rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil ini menjadi syarat wajib bagi pelaku usaha yang mengelola pulau dengan luas di bawah 100 km persegi. Pulau Citlim, yang luasnya sekitar 23 km persegi, telah dikelola sebagai tambang pasir darat oleh PT Jeni Prima Sukses sejak 2019. Perusahaan ini memproduksi pasir sebanyak 10 ribu ton per bulan, yang dipasarkan ke Karimun dan mayoritas ke Batam.
“Jadi (pengelolaan pulau yang berasal dari) penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) wajib izin dari KKP,” kata Ipunk.
Selain di Pulau Citlim, pada hari yang sama Ditjen PSDKP KKP juga melakukan penyegelan dan penghentian sementara aktivitas reklamasi dua pulau di Kota Batam, yakni Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil. Kedua pulau ini merupakan pulau terdepan Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura, dan berseberangan dengan Pulau Nirup yang sudah dikelola sebagai tempat wisata dan perhotelan.
Pelanggaran yang dilakukan pengelola kedua pulau ini adalah tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil. PKKPRL ini merupakan perizinan dasar guna memastikan aktivitas pemanfaatan ruang laut sesuai rencana tata ruang laut dan tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan.
Menurut Ipunk, pihaknya akan tegas menertibkan pengelolaan pulau-pulau di Indonesia yang tidak mengantongi izin. “Jadi tidak hanya di Kepri saja, tapi di seluruh wilayah Indonesia, KKP akan melakukan penertiban terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil,” katanya.
Ia menegaskan, KKP melalui Ditjen PSDKP hadir untuk memastikan dalam pengelolaan ruang laut dan pulau-pulau kecil tidak ada penyimpangan dan harus sesuai peraturan. Dalam hal pengawasan, mengingat jarak pulau-pulau tidak dekat, Ipunk mengatakan pihaknya bekerja sama dengan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) yang ada di wilayah.
“Jadi Pokmaswas ini menjadi mata dan telinga kami di tiap pulau-pulau kecil. Kehadiran masyarakat itu bahwa semua keterlibatan pengawasan kami rangkul bersama,” kata Ipunk. ANTARA
Baca Juga: Tanpa Izin, Proyek Reklamasi Pulau di Batam Dihentikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









