Pemprov Kepri mempercepat redistribusi tanah. Fokus pada lahan eks HGU dan kawasan hutan.
TANJUNGPINANG (gokepri) — Penyelesaian ketimpangan penguasaan lahan di Kepulauan Riau diarahkan melalui percepatan reforma agraria pada lima lokasi prioritas. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menargetkan redistribusi tanah eks hak guna usaha (HGU) di Bintan dan pelepasan kawasan hutan di Lingga sebagai sasaran utama yang diharapkan tuntas pada 2026.
Langkah tersebut tidak hanya bertujuan memberi kepastian hukum atas tanah yang dikelola masyarakat. Pemerintah daerah juga ingin membuka akses ekonomi melalui pemanfaatan lahan yang lebih produktif, terutama bagi warga di wilayah kepulauan.
Baca Juga: Tanah Eks HGU Sunny Mas Prima Akan Dibagikan untuk Warga Bintan
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan, prioritas pertama ialah redistribusi tanah pada lahan Hak Pengelolaan (HPL) di Kabupaten Bintan yang bersumber dari pelepasan bekas HGU PT Sunny Mas Prima Agung seluas hampir 3.000 hektare.
Selain itu, pemerintah daerah bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memprioritaskan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Lingga.
“Kami berharap dua target utama ini dapat diselesaikan pada tahun 2026,” ujar Ansar usai memimpin rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (8/7).
Setelah Bintan dan Lingga, penyelesaian reforma agraria akan diperluas ke Natuna, Kepulauan Anambas, dan Karimun. Pemerintah menilai percepatan program itu memerlukan koordinasi teknis yang lebih intensif bersama Badan Bank Tanah, GTRA kabupaten dan kota, serta pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Ansar, reforma agraria di Kepulauan Riau memiliki tantangan berbeda dibandingkan daerah lain karena karakter wilayahnya yang didominasi kepulauan. Karena itu, kebijakan tersebut tidak berhenti pada redistribusi tanah daratan, tetapi juga menyasar kepastian hukum bagi masyarakat pesisir.
Ia mencontohkan penerbitan ribuan sertifikat lahan bagi masyarakat pesisir pada 2023 yang dinilai perlu berlanjut. Sertifikat tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga membuka akses pembiayaan sehingga lahan yang dikelola nelayan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
Ansar menambahkan reforma agraria harus dipandang sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar membagikan tanah. Lahan yang selama ini belum produktif diharapkan dapat memberi manfaat ekonomi setelah dikelola sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengaturan Redistribusi Tanah Direktorat Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Tejo Suryono menegaskan reforma agraria menjadi bagian dari agenda strategis nasional yang mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Asta Cita Presiden.
“Keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi sejauh mana tanah tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat penerima manfaat,” ujar Tejo.
Tejo menjelaskan reforma agraria mencakup penataan aset dan penataan akses. Setelah masyarakat memperoleh hak atas tanah, pemerintah juga menyiapkan dukungan berupa akses permodalan, pelatihan, pendampingan usaha, hingga akses pasar agar lahan yang diterima mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, bukan sekadar menjadi aset administratif. ANTARA
Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Dukung Program ATR/BPN Terkait Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









