BATAM (gokepri) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, Kota Batam. Proyek tanpa izin ini langgar aturan pemanfaatan ruang laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), memimpin langsung pemasangan pelang penyegelan dan penghentian sementara aktivitas reklamasi di kedua pulau tersebut, Sabtu (19/7/2025).
“Kami dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ditjen PSDKP, hari ini Sabtu 19 Juli tepatnya di Pulau Kapal Besar, kami hadir untuk melakukan penghentian sementara kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut yang belum memiliki PKKPRL dari KKP,” kata Ipunk.
Pulau Kapal Besar yang berdekatan dengan perbatasan Singapura dan berseberangan dengan Pulau Nirup ini, aktivitas reklamasi dan pemanfaatan ruang lautnya dilakukan oleh PT Dewi Citra Kencana. Perusahaan ini merupakan satu pemilik dengan PT Trituna Sinar Benua, pengelola perhotelan di Pulau Nirup.
Ipunk menjelaskan, setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. Perizinan ini merupakan izin dasar guna memastikan aktivitas pemanfaatan ruang laut sesuai rencana tata ruang laut dan tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan.
Selain itu, Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, yang berseberangan, termasuk dalam kategori pulau-pulau kecil. Pengelolaannya wajib mengantongi rekomendasi dari KKP. Pulau Kapal Besar memiliki luas sekitar 0,088 Km persegi (8,8 hektare), sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi (1,8 hektare).
“Ini termasuk pulau kecil, artinya harus ada rekomendasi reklamasi dan PKKPRL. Ini yang dilanggar, artinya dari pihak perusahaan harus mentaati dulu jangan sampai ada kegiatan dulu supaya saling menghormati,” tegasnya.
Ipunk menegaskan, pihaknya akan mengawasi selama penghentian sementara agar perusahaan tidak beraktivitas hingga terbit izin PKKPRL dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP. “Kami memiliki satelit, juga posdal yang bisa mengamati aktivitas di sini. Kami juga ada kelompok masyarakat pengawas atau Pokmaswas yang jadi mata dan telinga kami,” ujar Ipunk.
Sementara itu, Manajer Legal PT Dewi Citra Kencana, Rio Eko Putro, menyebut lokasi reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil rencananya akan dibangun hotel bintang lima. “Kalau sudah dapat izin semuanya, kami akan bangun hotel bintang lima,” kata Eko.
Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil merupakan pulau terdepan Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura. Dari Pulau Kapal Kecil, siluet gedung-gedung tinggi Singapura dapat terlihat jelas.
Pada hari yang sama, Ditjen PSDKP KKP juga menyegel dan menghentikan sementara aktivitas tambang pasir darat di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, karena belum memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil. ANTARA
Baca Juga: Reklamasi di Bengkong Ganggu Nelayan, DPRD Kepri Turun Tangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








