Tambahan TKD sudah masuk proyeksi APBD Perubahan 2026. Seluruhnya dipakai untuk menyelesaikan tunggakan DBH.
TANJUNGPINANG (gokepri) — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapat tambahan dana transfer ke daerah sebesar Rp9,5 miliar dari pemerintah pusat. Seluruh tambahan anggaran tersebut akan dipakai untuk menyelesaikan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), sehingga tidak menambah ruang belanja baru bagi pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni mengatakan tambahan TKD tersebut telah masuk dalam proyeksi pendapatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: Dapat Rp26 Miliar dari Pusat, Bintan Tambah Armada Damkar dan Sampah
“Penambahan pos TKD ini merupakan kebijakan nasional guna memperkuat anggaran transfer ke daerah,” kata Misni di Tanjungpinang, Jumat (28/8/2026).
Menurut Misni, penyaluran tambahan dana tersebut membantu mengurangi tekanan keuangan Pemprov Kepri di tengah keterbatasan fiskal. Namun, penggunaannya telah ditentukan secara khusus untuk membayar kewajiban DBH yang sebelumnya tertunda.
“Seluruh alokasi tambahan TKD itu khusus untuk menyelesaikan tunda bayar DBH,” ujarnya.
Tambahan TKD tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang menyasar tiga kebutuhan daerah pada 2026. Selain penyelesaian tunggakan DBH, pemerintah mengalokasikan tambahan transfer untuk mendukung penggajian aparatur sipil negara serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kepri mendapat porsi untuk penyelesaian tunggakan DBH. Adapun kebutuhan penggajian ASN, baik PNS maupun PPPK, telah dianggarkan Pemprov Kepri melalui APBD murni 2026.
“Jadi, kami tak ada permasalahan lagi yang berkaitan dengan penggajian ASN, baik PNS maupun PPPK,” kata Misni.
Secara nasional, penyesuaian alokasi dan penyaluran TKD tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Kebijakan itu mencakup tambahan anggaran sekitar Rp18,9 triliun hingga Rp19,14 triliun untuk 522 pemerintah daerah.
Bagi Pemprov Kepri, tambahan Rp9,5 miliar tersebut akan tercatat dalam struktur pendapatan APBD Perubahan 2026 dan selanjutnya diarahkan untuk menyelesaikan kewajiban DBH yang masih tertunda. ANTARA
Baca Juga: 838 Pesepeda Empat Benua Ramaikan Tour de Bintan 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









