BATAM (gokepri.com) – Provinsi Kepri masuk pada jajaran Top 10 dalam daftar penilaian pada penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman RI tahun 2022.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Siadari mengatakan, penilaian itu dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan UU No 25 Tahun 2009.
“Ini juga untuk mencegah maladministrasi. Alhamdulillah Kepri masuk 10 besar,” kata dia saat konferensi pers, Kamis 22 Desember 2022.
Lagat bilang tujuan dilakukanya kegiatan penilaian tersebut untuk mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, pemenuhan komponen standar pelayanan publik dan pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggaraan pelayanan publik.
“Penilaian tahun ini pun berbeda dengan tahun lalu. Ada penyempurnaan di dalamnya,” kata dia.
Sementara, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mencatat sebanyak tiga pemerintah daerah di wilayah setempat mendapatkan nilai tertinggi dalam hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.
Tiga pemda itu yaitu Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Kabupaten Karimun dengan perolehan nilai 90,92, Kabupaten Natuna dengan nilai 90,64, dan Kota Tanjungpinang sebesar 88,14,” kata Lagat.
Sementara lima pemda lainnya masuk pada kategori B dengan kualitas opini tinggi dengan perolehan nilai Kabupaten Lingga 87,27, Provinsi Kepulauan Riau 85,97, Kabupaten Kepulauan Anambas 83,42, Kota Batam 83,06 dan Kabupaten Bintan 82,36.
Adapun lima substansi yang dilakukan penilaian pada pemda yaitu bidang kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan dan administrasi kependudukan.
Selain melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada instansi pemerintahan, Ombudsman Kepri juga melakukan hal serupa pada Kementerian ATR/BPN di Kepri, Polres se-Kepri serta Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Empat Kantor Pertanahan (Kantah) menduduki kategori A dengan kualitas opini tertinggi, yaitu Kantah Kabupaten Karimun dengan nilai 95,65, Kantah Kota Batam dengan nilai 90,18, Kantah Kota Tanjungpinang dengan nilai 89,98 dan Kantah Kabupaten Natuna dengan nilai 88,89.
“Kemudian Polresta Barelang Kota Batam perolehan nilai 90,31 dan Polres Kabupaten Karimun dengan nilai 88,71,” ujar Lagat.
Ia menyebutkan dalam hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tidak ada yang mendapatkan nilai rendah.
Namun demikian Lagat mengingatkan kepada seluruh pemda serta kementerian/lembaga di Kepri untuk tetap memperhatikan pelayanan publik di masing-masing instansi dengan melakukan survei kepuasan masyarakat, meningkatkan kompetensi penyelenggara dan memastikan pelayanan publik yang diberikan cepat , terjangkau dan berkualitas.
“Penilaian ini memang kami nilai secara langsung di lokasi, kita minta pendapat masyarakat sebagai pengguna layanan. Jadi di Kepri tidak ada yang rendah, hanya ada beberapa dari mereka yang mendapatkan nilai sedang,” kata Lagat.
Baca Juga: Ombudsman Kepri Apresiasi Pelayanan PLN Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis : Engesti








