JAKARTA (gokepri.com) – Maskapai yang melanggar tarif batas atas atau TBA diberi sanksi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ditjen Perhubungan Udara menemukan berbagai bentuk pelanggaran tarif udara selama melakukan pengawasan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni mengatakan pelanggaran itu terjadi di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai.
“Berupa adanya pelanggaran penetapan TBA/TBB (tarif batas bawah) maupun penetapan FS (fuel surcharge) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Kristi dikutip dari keterangannya, Sabtu 26 Maret 2023.
Kristi mengatakan Ditjen Perhubungan Udara secara konsisten telah memberikan sanksi memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
“Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022,” kata dia.
Kristi mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa surat peringatan yang berlaku selama 14 hari.
Maskpai yang mendapat teguran berupa surat peringatan harus memperbaiki tarif yang dilanggar sebelum masa surat peringatan habis.
Ditjen Perhubungan Udara akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya.
Namun, jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan, pencabutan dan atau denda administrasi.
“Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan beban biaya operasi pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dolar,” ucap Kristi.
Penerapan TBA dan TBB maupun FS ini kata dia perlu dilakukan kajian bersama sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan penerapan tarif tiket penumpang angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri.
Saat ini kajian itu dilakukan Ditjen Perhubungan Udara pun bersama dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan pihak maskapai demi penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat.
Kajian dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian yang lebih sesuai dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini dengan tetap memperhatikan azas perlindungan konsumen.
Berdasarkan kajian bersama yang dilakukan terkait penilaian dari maskapai dan INACA terhadap besaran TBA pada rute-rute tersebut nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan beban biaya operasional pesawat.
Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada Ditjen Perhubungan Udara untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









