Jakarta (gokepri.com) – Pemerintah mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat hingga menyentuh tarif batas atas (TBA) di tengah pandemi Corona (COVID-19) ini. Izin diberikan agar keuangan perusahaan bisa tetap sehat saat jumlah penumpang juga dibatasi hanya boleh mengangkut 70% dari total kursi yang tersedia.
Meski begitu, menurut Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin sejauh ini belum ada perusahaan penerbangan yang memasang harga tiket pesawat hingga menyentuh level TBA.
“Untuk mengimbangi karena ada pembatasan kapasitas, maka silakan kalau mau menaikkan harga. Saat ini harga batas atas belum dimanfaatkan,” ucap Ridwan dalam dalam konferensi pers virtual bertajuk Kendalikan Transportasi, COVID-19 Berkurang, Senin (15/6/2020)
Ridwan menambahkan kondisi saat ini terbilang darurat. Maskapai butuh dana besar untuk menutupi biaya operasionalnya di tengah penurunan penumpang akibat penyebaran virus Corona.
“Yang tidak boleh adalah memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan yang lebih banyak. Tapi entitas harus lebih sehat. Jadi tidak bisa diperlakukan biasa-biasa saja. Silakan dimanfaatkan peluang kenaikan harga tiket dengan tarif batas atas,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Kementerian Perhubungan membatasi kapasitas penumpang di pesawat hanya 50%, dalam rangka mencegah penularan virus corona. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tahun 2020. Saat ini, pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body diperbolehkan mengangkut penumpang hingga 70% dari kapasitas. (*)
Sumber: detik.com