Sanggupkah Pemko Batam Mengejar Batas Belanja Pegawai?

Pejabat Pemko Batam mengikuti rapat virtual dengan Komisi II DPR RI membahas belanja pegawai dan PPPK.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad an pejabat Pemko Batam mengikuti rapat bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan Kemenpan RB secara virtual dari Kantor Wali Kota Batam, Senin (8/6/2026). Dalam forum itu, Pemko Batam memaparkan dampak pengangkatan PPPK terhadap struktur belanja pegawai daerah. Foto: Pemko Batam

Belanja pegawai Pemko Batam tembus 39 persen dari APBD setelah selesai mengangkat ribuan honorer jadi PPPK. Minta relaksasi aturan fiskal.

BATAM (gokepri) — Keberhasilan Pemerintah Kota Batam mengangkat ribuan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membawa konsekuensi baru bagi keuangan daerah.

Porsi belanja pegawai dalam APBD terus meningkat dan diproyeksikan masih melampaui batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat hingga beberapa tahun ke depan.

Baca Juga: PPPK Beban APBD, Masa Transisi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen Diperpanjang

Persoalan itu disampaikan Pemko Batam dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini yang digelar secara virtual, Senin (8/6/2026).

Di satu sisi, Batam menjadi salah satu daerah yang berhasil menuntaskan penataan tenaga non-ASN. Di sisi lain, pengangkatan ribuan PPPK menambah beban belanja pegawai yang harus ditanggung APBD.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan, penataan tenaga honorer di lingkungan Pemko Batam telah selesai.

“Memasuki tahun 2026 ini, Pemko Batam tidak ada pengadaan baru karena penataan tenaga honorer telah rampung total,” ujar Rudi.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) sepanjang 2019 hingga 2026 relatif stabil pada kisaran 5.400 hingga 5.700 orang. Sementara itu, jumlah tenaga non-ASN terus berkurang melalui proses pengangkatan aparatur sipil negara secara bertahap.

Dalam periode 2021 hingga 2025, Pemko Batam mengangkat 5.934 PPPK yang terdiri dari formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Pada 2025, jumlah tenaga non-ASN yang tersisa sebanyak 432 orang. Seluruhnya kemudian diakomodasi melalui 583 formasi PPPK paruh waktu.

Penataan tersebut berdampak langsung pada struktur anggaran daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah wajib menjaga porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD setelah masa transisi berakhir.

Namun, data Pemko Batam menunjukkan tren peningkatan belanja pegawai dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, belanja pegawai tercatat sebesar 34,14 persen dari APBD Rp 3,34 triliun. Angka itu naik menjadi 37,10 persen pada 2024 dari APBD Rp 3,54 triliun dan diproyeksikan mencapai 39,22 persen pada 2026 dari APBD Rp 4,30 triliun.

Rudi mengatakan, peningkatan tersebut terutama berasal dari kebutuhan pembiayaan PPPK.

“Kenaikan ini murni dipicu oleh lonjakan anggaran belanja PPPK yang merangkak dari 3,95 persen pada 2022 menjadi 15,49 persen pada 2026,” kata Rudi.

Data Pemko Batam menunjukkan porsi belanja PPPK meningkat hampir empat kali lipat dalam empat tahun terakhir. Sebaliknya, belanja pegawai di luar PPPK justru menurun dari 30,19 persen menjadi 23,73 persen pada periode yang sama.

Kondisi tersebut diperkirakan masih berlanjut pada tahun anggaran 2027. Dengan asumsi APBD mencapai Rp 4,7 triliun, total belanja pegawai diproyeksikan sebesar Rp 1,85 triliun.

Setelah dikurangi tunjangan guru senilai Rp 163,8 miliar, belanja pegawai tercatat sebesar Rp 1,68 triliun atau setara 35,88 persen dari APBD. Angka itu masih berada di atas batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menghadapi kondisi tersebut, Pemko Batam mengusulkan sejumlah langkah kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Langkah pertama ialah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar kapasitas fiskal daerah bertambah.

Langkah kedua berupa permintaan relaksasi penerapan batas belanja pegawai maksimal 30 persen selama empat hingga lima tahun ke depan. Pemko Batam juga mengusulkan penyusunan peta jalan penyesuaian belanja pegawai selama masa transisi.

Selain itu, pemerintah daerah meminta pemerintah pusat kembali menyediakan dana alokasi umum spesifik untuk membantu pembiayaan gaji PPPK di daerah. Pemko Batam juga mengusulkan perubahan klasifikasi anggaran dengan mengeluarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari komponen belanja pegawai dan memindahkannya ke kelompok belanja barang dan jasa.

Berdasarkan simulasi keuangan yang disusun Pemko Batam, porsi belanja pegawai dapat turun di bawah batas nasional apabila APBD meningkat menjadi sekitar Rp 5,7 triliun. Dengan nilai APBD tersebut, persentase belanja pegawai diperkirakan turun menjadi 29,59 persen.

Target itu dinilai masih memungkinkan dicapai. Pemko Batam mencatat rata-rata pertumbuhan pendapatan daerah mencapai 6,8 persen per tahun atau sekitar Rp 300 miliar.

“Target APBD Rp 5,7 triliun tersebut dapat dicapai dalam waktu tiga sampai empat tahun ke depan,” ujar Rudi.

Menurut perhitungan pemerintah daerah, target tersebut realistis selama tidak terjadi penambahan pegawai baru dalam jumlah besar maupun kenaikan beban gaji yang signifikan akibat perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.

Rapat tersebut juga diikuti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batam Malik, Kepala BKPSDM Kota Batam Hasnah, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Batam.

Baca Juga: Siapa yang Potensial Bertarung di Pilkada Kepri 2029?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait