Kejati Kepri Geledah Kantor Bias Delta, Usut Dugaan Korupsi PNBP Rp4,4 Miliar

Korupsi Bias Delta Batam
Tim penyidik Kasipidsus Kejati Kepri menyita dokumen sebanyak 3 kontainer dari kantor PT Bias Delta Pratama terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan PNPB jasa pemandu dan penunaan kapal di Kota Batam, Kepri, Senin (29/9/2025). Foto: Kejati Kepri via ANTARA

BATAM (gokepri) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batam, Senin, 29 September 2025. Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal yang ditaksir merugikan negara Rp4,4 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kepri, Yongki Arvius, mengatakan tim turun ke lokasi setelah memperoleh surat penggeledahan dan izin resmi dari Pengadilan Negeri Batam. “Pagi tadi kami geledah PT Bias Delta Pratama terkait perkara PNBP,” ujarnya.

Kasus ini merupakan perkara ketiga yang ditangani Kejati Kepri terkait PNBP jasa kapal. Dua kasus sebelumnya yang melibatkan PT Segara Catur Perkasa dan PT Pelayaran Kurnia Samudera sudah inkrah, dengan denda pidana Rp7 miliar.

HBRL

Menurut Yongki, perkara di PT Bias Delta Pratama terjadi pada periode 2015–2021. Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen dalam jumlah besar yang diangkut menggunakan tiga kontainer. “Kami fokus mendalami dokumen 2015–2018 karena indikasi kerugian paling kuat,” katanya.

Ia menambahkan, langkah penggeledahan dilakukan karena perusahaan dinilai tidak kooperatif. “Permintaan dokumen sudah berulang kali, tapi tidak dipenuhi. Kami geledah agar penyidikan lebih cepat dan jelas,” ujarnya.

Penyidik Pidsus Kejati Kepri menargetkan kasus ini bisa segera rampung. “Target kami sederhana, kasus selesai, kerugian negara pulih, publik mendapat keadilan,” kata Yongki.

Penyidik Aji Satrio Prakoso menuturkan hingga kini belum ada penetapan tersangka. Namun, setelah dokumen diperiksa, keputusan segera diambil. “Segera, alat bukti sudah cukup banyak,” katanya.

Dalam penyidikan, 25 saksi dari berbagai instansi telah dimintai keterangan, termasuk lebih dari lima saksi dari Badan Pengusahaan Batam. “Seluruh keterangan akan kami sandingkan dengan dokumen yang disita agar alur kasus terang,” ujar Aji.

Saat ini penyidik tengah menyortir dan menganalisis dokumen hasil penggeledahan. Hasil telaah menjadi dasar penetapan tersangka dalam perkara yang menimbulkan kerugian Rp4,4 miliar ini. ANTARA

Baca Juga: Terdakwa Korupsi PNBP Pelabuhan Batam Lunasi Uang Pengganti Rp2,8 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait