Kejari Batam Kembalikan Berkas Kasus Kecelakaan Kerja PT ASL

MT Federal II ASL Shipyard
Buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi di kawasan Tanjung Uncang, Batam, Rabu, 22 Oktober 2025. Aksi yang digalang Koalisi Rakyat Batam ini menuntut penghapusan sistem outsourcing, penegakan aturan keselamatan kerja, dan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Batam. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) – Kejaksaan Negeri Batam mengembalikan berkas perkara kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard Indonesia kepada penyidik Polresta Barelang. Jaksa menilai berkas perkara tersebut belum lengkap.

Kecelakaan kerja itu menewaskan 14 pekerja dan melukai 17 orang lainnya. Penyidik Polresta Barelang sebelumnya melimpahkan berkas perkara pada Rabu (21/1).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan jaksa peneliti telah menelaah berkas perkara tersebut sebelum mengembalikannya ke penyidik dengan status P-19.

HBRL

Baca Juga: WNA Jadi Tersangka Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard

“Berkas sudah dikembalikan ke penyidik dan disertai petunjuk jaksa,” kata Priandi di Batam, Selasa 10 Februari 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari jajaran manajemen PT ASL Shipyard Indonesia yang membidangi kesehatan, keselamatan, dan lingkungan kerja atau HSE. Empat tersangka merupakan warga negara asing, sementara tiga lainnya warga negara Indonesia.

Empat tersangka warga negara asing berinisial ADL dan NAC asal Singapura yang menjabat manajer dan asisten manajer, DRAD warga negara Filipina selaku manajer HSE, serta KDG warga negara Korea sebagai manajer komersial.

Adapun tiga tersangka warga negara Indonesia berinisial BSS dan MS berstatus karyawan, serta RPB selaku promotor HSE PT ASL Shipyard Indonesia.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka pada peristiwa kecelakaan kerja 15 Oktober 2025.

Priandi menyebut berkas perkara tersebut telah dikembalikan pada Senin (9/2). Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

Menurut dia, jaksa peneliti menilai berkas perkara belum memenuhi kelengkapan formal maupun materiil. Namun Kejari Batam belum bersedia merinci bagian mana saja yang perlu dilengkapi. “Biarkan itu menjadi bahan jaksa dan penyidik,” ujarnya. ANTARA

Baca Juga: Polresta Barelang Tetapkan Tersangka Kebakaran Kapal di PT ASL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait