Lingga (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri Lingga masih memburu satu orang buron kasus korupsi dana desa Tinjul. Pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu diduga melakukan korupsi pada tahun anggaran 2018-2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Paian Tumanggor mengungkapkan DPO dengan nama Rostam Efendi belum diketahui keberadaannya. Rostam adalah mantan kepala desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat.
“Dia tidak berada di tempat (rumahnya). Tapi kami akan terus mengupayakan supaya Rostam Efendi dapat memenuhi panggilan kami,” ujar Paian dalam konferensi pers, Rabu 2 Februari 2022.
Rostam satu dari dua DPO Kejaksaan Negeri Lingga. Satu DPO lain dengan nama Henerty sudah ditangkap Selasa pekan ini setelah buron selama tiga tahun.
Henerty adalah Direktur CV Mekar Cahaya. Ia terjerat kasus korupsi pengelembungan anggaran untuk pengadaan pompong untuk pelajar di Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga.
Sedangkan status DPO dengan pelaku Rostam dibuka Kejari bersamaan dengan konferensi pers penangkapan Henerty.
“(Kasus) Rostam Efendi sudah ditingkatkan dari bidang intelijen ke pidsus. Dan saat ini Rostam Efendi, dalam tahap Penyelidikan di bidang Pidsus,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lingga, Yosua Tobing.
Yosua menjelaskan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut sudah ditangani bidang intelijen sejak akhir tahun 2019. Karena saat itu ada pergantian kasi intel, maka proses penyelidikan kasus ini sedikit memakan waktu,
”Saya sendiri baru menerima perkara ini pada akhir tahun 2020 dan sudah selesai kami ekspos,” kata dia.
Disinggung seputar keberadaan mantan Kades Desa Tinjul Rostam Efendi yang tidak diketahuinya lagi keberadaannya, Yosua Tobing, mengakuinya jika hal itu memang sedikit menyulitkan. Namun, Kejari Lingga akan terus memproses kasus ini hingga tuntas.
“Memang agak menghambat proses hukum, akan tetapi kami dari pihak Kejari tetap akan memprosesnya, yang nama kerugian negara harus tetap kita tindak lanjuti. Mudah–mudahan mantan kades tersebut segera ditemukan,” kata dia.
Penulis: Tambunan







