Lingga (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri Lingga menangkap Henerty Neo alias Iyen, tersangka kasus korupsi pengadaan pompong Dinas Pendidikan. Iyen sejak 2018 menjadi buron Kejari.
Tersangka ditangkap di Jalan Lembah Purnama Lorong Tanama, Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada Selasa 1 Februari 2022 malam.
Tersangka tiba di Kabupaten Lingga sekira pukul 15.30 WIB dengan mengenakan rompi merah berjilbab hitam.
Ia langsung digiring ke dalam ruangan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan langsung ditahan di lapas kelas III Dabo Singkep.
“Henerty telah menjadi buronan sejak 2018,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Paian Tumanggor saat konferensi pers Rabu 2 Februari 2022.
“Proses penangkapan tersebut berjalan aman, hanya saja tersangka mempersoalkan waktu penangkapan di malam hari.”
Tim gabungan Kejaksaaan Lingga, Bintan dan Tanjungpinang itu tetap membawa tersangka yang sudah menjadi DPO.
“Apa enggak bisa Besok. Inikan udah malam,” jelas tersangka di hadapan tin kejaksaan tersebut, namun menurut Kajari Lingga bahwa penangkapan kapan saja bisa kita lakukan karna tersangka sudah DPO.
“Yang jelas penangkapan sudah sesuai aturan dan kami tidak ingin kecolongan terhadap DPO yang udah di depan mata, walaupun tersangka mempersoalkan waktu penangkapan, tim kejaksaaan tetap meminta kepada tersangka untuk ikut dan kooperatif,” papar Kajari.
Henerty, selaku Direktur CV Mekar Cahaya, menjadi tersangka atas kasus korupsi pengadaan 6 unit pompong untuk pelajar di Dinas Pendidikan Lingga tahun anggaran 2017. Menurut kejaksaan, dugaan korupsi itu ditaksir merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Dalam perkara korupsi ini ada dua orang tersangka. “Henerty ini merupakan salah satunya. Ketika hendak dilakukan pemeriksaan tahap kedua yang bersangkutan kabur,” kata Paian.
Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga dalam kasus pengadaan pompong dengan nilai kontrak Rp540 juta telah terjadi penggelembungan harga.
“Sebab berdasarkan perhitungan ahli perkapalan dari institut 10 November, tersangka melakukan penggelembungan harga atau mark up sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp175.626.719,” jelasnya
Setelah berkas dinyatakan lengkap tersangka Henerty pun digiring langsung ke Lapas Dabo Singkep dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Penulis: Tambunan







