BATAM (gokepri) – Ketegangan pecah di Sukajadi, Batam. Warga perumahan Bukit Indah berdebat dengan Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, yang datang mendampingi Camat Batam Kota Dwiki Setiyawan. Mereka menolak pembangunan kantor Lurah Sukajadi di kawasan perumahan itu.
Rabu siang, 29 Oktober 2025, puluhan warga membawa spanduk penolakan di depan lokasi proyek. Suara meninggi ketika Priandi meminta mereka tidak menghentikan pekerjaan pemerintah. “Proyek ini sudah sesuai prosedur,” katanya di hadapan massa.
Ucapannya memantik emosi warga. Mereka menuding pemerintah tak pernah membahas pembangunan itu dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang). “Kami tak pernah menyetujui pembangunan kantor lurah di sini,” ujar Janter Pardosi, perwakilan warga.
Priandi menegaskan proyek itu sudah melalui pembahasan resmi dan mendapat persetujuan DPRD Batam, warga dan kelurahan. Ia juga menyebut kehadirannya atas permintaan Pemko Batam untuk mengawal pelaksanaan proyek. “Kalau pemerintah sudah menjalankan prosedur — mulai dari lelang, kontraktor pemenang, lalu pekerjaan dimulai — tidak bisa dihentikan begitu saja,” ujarnya. Ia meminta warga menempuh jalur hukum jika tetap menolak.
Warga bersikeras menolak dan mendesak pengerjaan dihentikan sementara. Janter mengatakan mereka telah menyiapkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Batam. “Kami akan tempuh langkah sesuai aturan,” katanya. Warga juga telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi mereka dalam proses itu.
Proyek pembangunan kantor Lurah Sukajadi ini direncanakan sejak 2024 dan mulai dikerjakan tahun ini. Lokasi yang berada di dalam kawasan perumahan menjadi sumber keberatan warga karena dianggap mengganggu ketertiban lingkungan dan privasi.
Proyek Rp1,3 Miliar
Diberitakan, meski sudah ada kesepakatan untuk membatalkan pembangunan, Pemerintah Kota Batam tetap mendirikan kantor lurah di tengah kompleks elite Sukajadi. Warga geram karena janji itu diingkari.
Material bangunan mulai berdatangan ke lokasi sejak beberapa pekan lalu. Aktivitas pekerja terlihat setiap hari, proyek tetap berjalan. Padahal, warga Cluster Bukit Raya sebelumnya sepakat dengan kelurahan agar proyek dipindahkan ke luar kawasan hunian.
“Pertemuan waktu itu seolah sia-sia. Kami sudah sepakat kantor tidak dibangun di sini, tapi nyatanya pembangunan tetap jalan,” kata Rebekha, warga Bukit Raya, Rabu, 29 Oktober 2025.
Warga menegaskan mereka tidak menolak pembangunan kantor kelurahan, melainkan keberatan dengan pemilihan lokasi di tengah kawasan perumahan eksklusif tanpa pelibatan warga. “Kami mendukung pelayanan publik, tapi pemerintah seharusnya melibatkan warga sejak awal dan mempertimbangkan dampak lingkungannya,” ujar Rebekha menambahkan.
Ketua RW setempat, Budiman, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur resmi dengan mengirim surat ke DPRD dan Ombudsman. “Kami ingin lokasi ini dikaji ulang agar tidak dialihfungsikan tanpa izin warga,” katanya.
Camat Sukajadi, Dwiki Septiawan, menolak berkomentar saat dimintai penjelasan. Ia memilih menghindar dan segera meninggalkan lokasi ketika wartawan mencoba bertanya. Hingga kini, Pemerintah Kota Batam belum memberikan pernyataan resmi soal alasan pembangunan tetap dilanjutkan.
Rita Luciana, penghuni yang rumahnya tepat menghadap lahan proyek, menilai rencana itu berpotensi menurunkan kualitas hidup warga. Ia menilai pemerintah abai terhadap nilai privasi yang menjadi daya tarik utama kawasan Sukajadi. “Saya beli rumah di sini karena tenang dan privat. Kalau kantor lurah berdiri di depan rumah saya, nilai properti jelas turun,” ujar Rita. Ia bahkan menyebut, bila proyek tetap jalan, pemerintah sebaiknya membeli rumahnya seharga Rp50 miliar.
Kepala Bidang Prasarana Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Prijo Sapto Sutjahjo, menyebut proyek pembangunan kantor lurah itu sudah dalam tahap kontrak dengan anggaran Rp1,3 miliar. “Kami hanya pelaksana teknis. Perencanaan sudah lama ditetapkan dan lokasi sudah mengantongi izin,” katanya.
Baca Juga:








