BATAM (gokepri) – Meski sudah ada kesepakatan untuk membatalkan pembangunan, Pemerintah Kota Batam tetap mendirikan kantor lurah di tengah kompleks elite Sukajadi. Warga geram karena janji itu diingkari.
Material bangunan mulai berdatangan ke lokasi sejak beberapa pekan lalu. Aktivitas pekerja terlihat setiap hari, proyek tetap berjalan. Padahal, warga Cluster Bukit Raya sebelumnya sepakat dengan kelurahan agar proyek dipindahkan ke luar kawasan hunian.
“Pertemuan waktu itu seolah sia-sia. Kami sudah sepakat kantor tidak dibangun di sini, tapi nyatanya pembangunan tetap jalan,” kata Rebekha, warga Bukit Raya, Rabu, 29 Oktober 2025.
Warga menegaskan mereka tidak menolak pembangunan kantor kelurahan, melainkan keberatan dengan pemilihan lokasi di tengah kawasan perumahan eksklusif tanpa pelibatan warga. “Kami mendukung pelayanan publik, tapi pemerintah seharusnya melibatkan warga sejak awal dan mempertimbangkan dampak lingkungannya,” ujar Rebekha menambahkan.
Ketua RW setempat, Budiman, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur resmi dengan mengirim surat ke DPRD dan Ombudsman. “Kami ingin lokasi ini dikaji ulang agar tidak dialihfungsikan tanpa izin warga,” katanya.
Camat Sukajadi, Dwiki Septiawan, menolak berkomentar saat dimintai penjelasan. Ia memilih menghindar dan segera meninggalkan lokasi ketika wartawan mencoba bertanya. Hingga kini, Pemerintah Kota Batam belum memberikan pernyataan resmi soal alasan pembangunan tetap dilanjutkan.

Pertemuan Awal Oktober
Pada awal Oktober, warga Cluster Bukit Raya Sukajadi meminta Pemerintah Kota Batam meninjau ulang rencana pembangunan kantor kelurahan di kawasan hunian mereka. Mereka mengusulkan lokasi alternatif agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan warga.
Rencana Pemerintah Kota Batam membangun kantor Kelurahan Sukajadi di dalam kawasan elite Cluster Bukit Raya I memantik penolakan warga. Mereka khawatir keberadaan kantor layanan publik itu bakal mengganggu ketenangan dan privasi di lingkungan perumahan mewah tersebut.
Penolakan itu mencuat dalam dialog terbuka di Balai Warga Cluster Bukit Raya III, Rabu, 8 Oktober. Pertemuan yang dihadiri perwakilan Pemko Batam, Lurah Sukajadi, dan Kejaksaan Negeri Batam itu berlangsung tertib, sesekali diselingi keluhan warga soal rencana pembangunan yang dianggap terburu-buru.
Perwakilan warga, Janter Pardosi, mengatakan warga pada prinsipnya mendukung pembangunan kantor kelurahan. Namun mereka keberatan lokasi dipilih di tengah kawasan hunian eksklusif tanpa melibatkan warga dalam pembahasan awal. “Kami bukan menolak kantor lurahnya, tapi lokasinya. Harusnya ada musyawarah dulu,” kata Janter.

Sebagai bentuk kompromi, warga menawarkan dukungan dana tambahan bila pemerintah bersedia memindahkan lokasi pembangunan ke tempat yang lebih sesuai. “Kalau anggarannya kurang, warga siap bantu dari kas lingkungan. Kami ingin kantor lurah dibangun di tempat yang lebih strategis,” ujarnya.
Rita Luciana, penghuni yang rumahnya tepat menghadap lahan proyek, menilai rencana itu berpotensi menurunkan kualitas hidup warga. Ia menilai pemerintah abai terhadap nilai privasi yang menjadi daya tarik utama kawasan Sukajadi. “Saya beli rumah di sini karena tenang dan privat. Kalau kantor lurah berdiri di depan rumah saya, nilai properti jelas turun,” ujar Rita. Ia bahkan menyebut, bila proyek tetap jalan, pemerintah sebaiknya membeli rumahnya seharga Rp50 miliar.
Warga telah menyiapkan beberapa usulan lokasi alternatif yang dinilai lebih layak dan tidak menimbulkan gesekan sosial di lingkungan. Namun, pemerintah tampak sulit mundur.
Kepala Bidang Prasarana Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Prijo Sapto Sutjahjo, menyebut proyek pembangunan kantor lurah itu sudah dalam tahap kontrak dengan anggaran Rp1,3 miliar. “Kami hanya pelaksana teknis. Perencanaan sudah lama ditetapkan dan lokasi sudah mengantongi izin,” katanya.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Lodhi, mengatakan secara hukum proyek yang telah berjalan tidak bisa dihentikan tanpa dasar kuat. Namun ia membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan aduan jika menemukan indikasi pelanggaran prosedur. “Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan warga membuat laporan resmi,” ucapnya.
Baca Juga: Proyek Kantor Lurah Rp1,3 Miliar di Fasum Sukajadi Diprotes Warga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








