BATAM (gokepri) – Warga Cluster Bukit Raya Sukajadi meminta Pemerintah Kota Batam meninjau ulang rencana pembangunan kantor kelurahan di kawasan hunian mereka. Mereka mengusulkan lokasi alternatif agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan warga.
Rencana Pemerintah Kota Batam membangun kantor Kelurahan Sukajadi di dalam kawasan elite Cluster Bukit Raya I memantik penolakan warga. Mereka khawatir keberadaan kantor layanan publik itu bakal mengganggu ketenangan dan privasi di lingkungan perumahan mewah tersebut.
Penolakan itu mencuat dalam dialog terbuka di Balai Warga Cluster Bukit Raya III, Rabu, 8 Oktober. Pertemuan yang dihadiri perwakilan Pemko Batam, Lurah Sukajadi, dan Kejaksaan Negeri Batam itu berlangsung tertib, sesekali diselingi keluhan warga soal rencana pembangunan yang dianggap terburu-buru.
Perwakilan warga, Janter Pardosi, mengatakan warga pada prinsipnya mendukung pembangunan kantor kelurahan. Namun mereka keberatan lokasi dipilih di tengah kawasan hunian eksklusif tanpa melibatkan warga dalam pembahasan awal. “Kami bukan menolak kantor lurahnya, tapi lokasinya. Harusnya ada musyawarah dulu,” kata Janter.
Sebagai bentuk kompromi, warga menawarkan dukungan dana tambahan bila pemerintah bersedia memindahkan lokasi pembangunan ke tempat yang lebih sesuai. “Kalau anggarannya kurang, warga siap bantu dari kas lingkungan. Kami ingin kantor lurah dibangun di tempat yang lebih strategis,” ujarnya.
Rita Luciana, penghuni yang rumahnya tepat menghadap lahan proyek, menilai rencana itu berpotensi menurunkan kualitas hidup warga. Ia menilai pemerintah abai terhadap nilai privasi yang menjadi daya tarik utama kawasan Sukajadi. “Saya beli rumah di sini karena tenang dan privat. Kalau kantor lurah berdiri di depan rumah saya, nilai properti jelas turun,” ujar Rita. Ia bahkan menyebut, bila proyek tetap jalan, pemerintah sebaiknya membeli rumahnya seharga Rp50 miliar.
Warga telah menyiapkan beberapa usulan lokasi alternatif yang dinilai lebih layak dan tidak menimbulkan gesekan sosial di lingkungan. Namun, pemerintah tampak sulit mundur.
Kepala Bidang Prasarana Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Prijo Sapto Sutjahjo, menyebut proyek pembangunan kantor lurah itu sudah dalam tahap kontrak dengan anggaran Rp1,3 miliar. “Kami hanya pelaksana teknis. Perencanaan sudah lama ditetapkan dan lokasi sudah mengantongi izin,” katanya.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Lodhi, mengatakan secara hukum proyek yang telah berjalan tidak bisa dihentikan tanpa dasar kuat. Namun ia membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan aduan jika menemukan indikasi pelanggaran prosedur. “Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan warga membuat laporan resmi,” ucapnya.
Sementara itu, Lurah Sukajadi yang hadir dalam dialog memilih tak memberikan keterangan dan meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Proyek Kantor Lurah Rp1,3 Miliar di Fasum Sukajadi Diprotes Warga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






