Proyek Kantor Lurah Rp1,3 Miliar di Fasum Sukajadi Diprotes Warga

KANTOR LURAH SUKAJADI
Papan proyek pembangunan Kantor Lurah Sukajadi terpampang di lahan fasilitas umum Perumahan Bukit Indah Raya, Batam, Selasa, 7 Oktober 2025. Warga menolak rencana tersebut karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) – Warga Bukit Indah Sukajadi menolak rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi di lahan fasum perumahan mereka. Proyek Rp1,3 miliar itu dianggap mengganggu kenyamanan dan mengubah karakter kawasan yang sejak awal dirancang sebagai lingkungan hunian eksklusif.

Salah satu warga, Rita Lusiana, merasa kecewa karena pembangunan kantor tersebut dilakukan tanpa sosialisasi. Kantor lurah yang akan dibangun tepat di depan rumahnya membuatnya khawatir kehilangan ketenangan yang selama ini menjadi daya tarik kawasan itu. “Kami beli rumah di sini karena suasananya tenang dan hijau. Tidak pernah ada pemberitahuan soal pembangunan kantor lurah. Tiba-tiba ada papan proyek di depan rumah,” ujar Rita di kediamannya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Ia menilai harga rumah di kawasan itu tinggi karena dijanjikan lingkungan yang tertata dan bebas dari aktivitas publik yang ramai. “Sebagai pengusaha dan investor, saya kecewa. Seharusnya kantor yang lama direnovasi saja, bukan pindah ke depan rumah kami,” katanya.

Keluhan serupa datang dari Rebecca, warga lain Bukit Indah Sukajadi. Ia menyebut proyek ini muncul tanpa komunikasi apa pun kepada penghuni perumahan. “Kami baru tahu setelah alat berat masuk dan papan proyek terpasang. Tidak ada surat, tidak ada rapat. Ini salah,” ujarnya.

Menurut Rebecca, saat membeli rumah, developer menjanjikan area fasum itu akan dijadikan ruang terbuka hijau. “Kalau kantor lurah dibangun di sini, janji itu hilang. Kami tidak menolak pelayanan publik, tapi tolong bukan di kawasan perumahan,” katanya.

KANTOR LURAH SUKAJADI
Warga Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Batam. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

Ia juga menyayangkan tidak adanya informasi dari RT maupun kelurahan. “Ini bukan soal menolak pembangunan, tapi soal penempatan yang tidak tepat. Kami butuh lingkungan privat, bukan area pelayanan,” ujar dia.

Warga menegaskan akan terus menyuarakan penolakan mereka hingga pembangunan dibatalkan atau dipindahkan ke lokasi lain yang lebih sesuai. “Kami beli rumah mahal bukan untuk tinggal di sebelah kantor pelayanan publik,” kata Rebecca.

Di lokasi yang dipermasalahkan, sudah terpasang papan proyek senilai Rp1,3 miliar dengan masa pengerjaan 120 hari. Namun, Pemerintah Kota Batam mengaku belum menerima laporan resmi terkait penolakan warga. “Saya belum tahu,” kata Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, saat dikonfirmasi wartawan di Batam Center, Selasa pagi.

Anggota DPRD Batam, Jimmy Siburian, mengatakan sudah menerima keluhan warga dan berencana menindaklanjutinya. “Belum ada pembahasan sebelumnya. Kami siap menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas hal ini,” ujarnya.

Baca Juga: PGN Batam Perluas Jaringan Gas, 10 Perumahan Masih Menunggu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait