Wonogiri (gokepri.com) – YH, warga Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, mengalami kerugian Rp100 juta akibat iming-iming penggandaan uang. Kasus ini ditangani Polres Polres Wonogiri yang memeriksa dua pelaku dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang di sebuah hotel di wilayah hukumnya.
Warno alias Heri (33), warga Kadipiro Banjarsari Solo dan Kemis alias Wali (43), warga Desa Beruk Kecamatan Jatiyoso Karanganyar mengaku bisa menggandakan uang. Aksi penipuan keduanya menyebabkan seorang warga Lubuk Baja, Kota Batam merugi Rp100 juta.
“Kini sedang diperiksa dan ditahan di Mapolres Wonogiri untuk proses selanjutnya,” kata Kepala Polres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Rabu (3/11/2021), mengutip Antara.
Dydit mengatakan, peristiwa aksi penipuan dan penggelapan uang tersebut terjadi di sebuah hotel di Wonogiri, Selasa (26/10) sekitar pukul 08.00 WIB, dengan korban berinisial YH.
Polisi berhasil menangkap Warno di rumahnya beralamat di Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar, pada Rabu (27/10), sekitar pukul 17.00 WIB. Dan pelaku Kemis ditangkap di rumah pelaku daerah Jatiyoso Karanganyar, pada Kamis (28/10), pukul 00.30 WIB.
Peristiwa kasus penipuan tersebut berawal korban bersama temannya menuju sebuah hotel di Wonogiri pada Senin (25/10) dengan tujuan menggandakan uang Rp100 juta. Pelapor kemudian diajak temannya menjemput pelaku Wali yang mengaku mampu menggandakan uang.
Pelapor kemudian memberikan uang Rp100 juta kepada pelaku Wali yang ditaruh di dalam kantong plastik dan pelapor dilarang membuka dan hanya boleh dibuka oleh teler bank. Pelapor kemudian langsung menuju Bank BCA dan terkejut isinya hanya kertas warna merah dan uang asli Rp400 ribu.
“Atas kejadian itu, pelapor langsung melaporkan ke polisi untuk penyelidikan,” kata Kapolres.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp400 ribu dan potongan kerja HVS warna merah dari korban. Dari tersangka Warno, sebuah handphone, uang tunai Rp 23 juta, dan tersangka Kemis alias Wali sebuah handphone dan uang tuna Rp22,35 juta.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 272 KUHP, tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (wan)
Baca juga: Kominfo Kepri Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Bermodus Vaksinasi Covid-19









