BATAM (gokepri) – Tim gabungan Kejaksaan menangkap seorang buronan kasus dugaan korupsi asal Pasaman Barat, Sumatra Barat di Kota Batam Rabu (5/2/2025). Tersangka berinisial RA ditangkap dan langsung diterbangkan ke Padang pada hari yang sama.
“Tersangka ditangkap di Batam, kemudian langsung diterbangkan ke Padang pada hari ini,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, Rabu malam.
RA merupakan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan lapangan tenis indoor pada Dinas PUPR Pasaman Barat tahun 2018. Dalam proyek yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp421 juta itu, RA berperan sebagai penerima pengalihan pekerjaan dari rekanan pertama secara melawan hukum.
Eka mengatakan tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat lebih dari dua tahun dalam tahap penyidikan. “Dalam tahap penyidikan yang bersangkutan sudah dipanggil secara resmi sebanyak tujuh kali, namun tidak pernah datang dan tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya. Karena itu, RA langsung dimasukkan ke dalam daftar buronan Kejari Pasaman Barat.
Tersangka RA mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Rabu malam dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumbar di Padang sekitar pukul 20.00 WIB. Setibanya di Kantor Kejaksaan, RA langsung menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang sekitar pukul 21.30 WIB untuk ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, menjelaskan bahwa bersamaan dengan RA sebenarnya ada dua tersangka lainnya. Namun, keduanya telah disidangkan terlebih dahulu dan berstatus sebagai terpidana, sedangkan RA melarikan diri.
Penangkapan terhadap RA di Batam melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejagung, Intelijen Kejati Sumbar, dan tim Penyidik Kejari Pasaman Barat. “Kami tegaskan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana untuk lari atau bersembunyi, lebih baik menyerahkan diri,” ujar Asintel Efendri Eka Saputra. ANTARA
Baca Juga: Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Segera Diekstradisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









