JAKARTA (gokepri) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura. Ia akan segera diekstradisi ke Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan KPK sedang berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mempercepat proses ekstradisi.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kemenkum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujarnya, Jumat 24 Januari 2025.
KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi KTP-el. Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019, Miryam S. Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el, Husni Fahmi.
KPK menduga kerugian negara dalam kasus korupsi proyek KTP-el mencapai sekitar Rp 2,3 triliun.
Paulus Tannos diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti nama dan menggunakan paspor negara lain. Ia telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri turut berkoordinasi dengan otoritas Singapura dalam upaya ekstradisi ini.
“Semua itu bermula dari komunikasi dengan otoritas Singapura,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Krishna Murti. Ia menambahkan Polri tidak hanya membantu koordinasi ekstradisi, tetapi juga membantu KPK dalam upaya penangkapan sejak awal hingga penangkapan di Singapura.
“Dari awal sampai dengan menangkap (Paulus Tannos), kami bantu full KPK,” ucapnya. Krishna Murti menolak memberikan detail lebih lanjut terkait ekstradisi Paulus Tannos. “Selanjutnya, tanya KPK saja, ya,” ujarnya.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura memfasilitasi proses penahanan sementara atau provisional arrest terhadap Paulus Tannos. Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menyampaikan penahanan sementara ini merupakan langkah awal proses ekstradisi.
“Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujarnya. Penahanan dilakukan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan provisional arrest request (PAR) dari Pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.

KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian RI untuk memfasilitasi proses PAR melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti-korupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
“Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral,” tambahnya.
Suryo Pratomo menegaskan tujuan utama ekstradisi ini adalah melanjutkan proses hukum terhadap Paulus Tannos di Indonesia. “Sesuai dengan prinsip ekstradisi, ekstradisi dilakukan untuk penuntutan pidana. Oleh karena itu, kedua negara memastikan semua persyaratan hukum acara terpenuhi,” katanya.
Proses penahanan sementara ini memberi waktu bagi pemerintah Indonesia untuk melengkapi dokumen formal dengan batas waktu yang ditentukan, dan diharapkan kerja sama bilateral ini memperkuat penegakan hukum di kedua negara.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengatakan proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura dapat berlangsung selama 1-2 hari, tergantung kelengkapan dokumen yang diajukan ke pengadilan di Singapura.
“Tergantung kelengkapan dokumennya, karena kan itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura,” kata Menkumham di Kantor Kemenkumham, Jakarta.
Ia menambahkan, jika pengadilan Singapura menyatakan dokumen yang diajukan Indonesia lengkap, ekstradisi Paulus Tannos segera diproses. Kemenkumham telah menerima permohonan ekstradisi dari Kejaksaan Agung terkait Paulus Tannos.
Permintaan ekstradisi tersebut sedang diproses oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. ANTARA
Baca Juga:
Perekaman e-KTP di Kota Batam Tertinggi di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News