BATAM (gokepri) – Tragedi kebakaran kapal MT Federal II di Batam menyisakan duka mendalam. Polisi menduga ada kelalaian yang menyebabkan empat nyawa melayang.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran kapal MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard. Peristiwa nahas ini menewaskan empat pekerja dan melukai lima lainnya pada 24 Juni lalu.
Menurut Kapolresta Barelang Kombes Polisi Zaenal Arifin, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana kelalaian. “Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan tindak pidananya adanya kelalaian,” kata Zaenal di Batam, Rabu.
Kedua tersangka berinisial A dan F. Mereka adalah petugas yang bertanggung jawab di bidang Health, Safety, and Environment (HSE) di subkontraktor PT ASL Shipyard. Keduanya kini telah ditahan.
Penyidikan kasus ini, kata Zaenal, naik ke tahap penyidikan setelah penyidik memperoleh hasil laboratorium forensik dari Tim Puslabfor. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari korban, karyawan PT ASL Shipyard, maupun karyawan subkontraktor seperti PT Manchar Marine Batam dan PT Ocean Pulse Solution.
Zaenal menambahkan, penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan para pekerja mendapatkan keadilan atas kecelakaan kerja yang menimpa mereka. Pihak kepolisian juga akan memastikan para korban mendapatkan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku. ANTARA
Baca Juga: Labfor Kunci Penetapan Tersangka Kebakaran Kapal MT Federal II
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








