TANJUNGPINANG (gokepri) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima hasil audit yang menunjukkan dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di pelabuhan Batam, dengan kerugian negara sekitar Rp14 miliar. Penyidik akan menetapkan tersangka.
Hasil auditnya adalah hasil perhitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Kota Batam.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyatakan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, Selasa (24/9), menemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp14 miliar.
“Dengan penyerahan dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini, menjadi momen penting dalam upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Kepri,” kata Teguh di Tanjungpinang, Rabu (25/9).

Menurut Teguh, kerja sama antara BPKP dan Kejati Kepri diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam sektor publik, sekaligus mempercepat penanganan kasus korupsi.
Dugaan korupsi ini bermula antara tahun 2015 hingga 2021, ketika Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan dalam jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam.
Dalam pelaksanaannya, terdapat PNBP sebesar 5 persen dari jasa pemanduan dan penundaan kapal yang tidak disetorkan ke kas negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Kementerian Perhubungan RI.
Baca: Rapat Setkab dan BP Batam, Efisiensi Pengelolaan Pelabuhan Jadi Agenda Utama
Selain itu, pembayaran PNBP sebesar 20 persen dari jasa pemanduan dan penundaan kapal yang diterima oleh BP Batam tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. “Akibat penyimpangan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp14 miliar,” tegas Teguh.
Hingga saat ini, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri masih mengumpulkan alat bukti, dengan telah memeriksa 25 saksi terkait kasus tersebut. “Selanjutnya, berdasarkan bukti yang ada, tim penyidik Kejati Kepri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” pungkas Teguh. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








