DPRD Anambas Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda KTR

DPRD Anambas menggelar rapat paripurna menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah. (istimewa)

ANAMBAS (gokepri.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

Penyampaian ini berlangsung dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Anambas, Rabu (30/7/2025), sebagai bagian dari tahapan awal pembahasan sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPIR) menilai, Ranperda KTR selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

“Ranperda ini akan memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia,” ujar juru bicara Fraksi PPIR, Linda.

Meski demikian, Fraksi PPIR menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten agar regulasi tersebut tidak hanya bersifat simbolis. Mereka juga mendorong adanya strategi komunikasi yang menyeluruh kepada masyarakat serta penyediaan area khusus merokok untuk menjaga keseimbangan antara hak perokok dan perlindungan non-perokok.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memberikan gambaran anggaran terkait pengawasan, pelatihan petugas, serta kampanye publik.

Sementara itu, Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (PNBKS) melalui juru bicara H. Abdul Hakim mengingatkan pentingnya ketelitian dalam seluruh proses pembentukan perda, termasuk keakuratan naskah akademik.

“Kami menemukan kesamaan data antara naskah akademik Ranperda Anambas dan milik Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Hal ini harus segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait,” tegasnya.

Fraksi PNBKS juga menyoroti berbagai tantangan dalam implementasi perda ini, seperti rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya pengawasan, potensi resistensi dari industri rokok, serta keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia.

Mereka meminta para penggagas Ranperda menjadi contoh dalam penerapan kawasan tanpa rokok ke depannya. Meski demikian, fraksi ini menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan ke tahap selanjutnya.

Dukungan juga datang dari Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat (PKAD), yang mengapresiasi inisiatif pemerintah namun menilai masih terdapat kekosongan dalam aspek teknis pelaksanaan dan pengawasan.

“Ranperda ini belum menjelaskan secara rinci mekanisme penindakan, peran aktif OPD teknis, serta strategi edukasi kepada masyarakat,” ujar Hino Faisal selaku juru bicara.

PKAD juga menekankan perlunya peran aktif pemerintah daerah dalam mengawasi penerapan aturan, serta menyediakan ruang merokok di area publik. Mereka mengingatkan agar regulasi ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan. Selain itu, mereka menyoroti potensi dampak ekonomi terhadap pelaku usaha kecil.

“Pembahasan Ranperda KTR harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan dampak ekonomi yang ditimbulkan. Sosialisasi yang intensif dan sanksi yang adil akan menjadi kunci keberhasilannya,” tegas Hino.

Dengan demikian, seluruh fraksi di DPRD Anambas secara umum menyatakan dukungan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda KTR ke tahap berikutnya, disertai catatan dan masukan yang diharapkan dapat menyempurnakan substansi regulasi tersebut sebelum ditetapkan menjadi perda. (wisnu)

Pos terkait