Disita 1 Kg Sabu dan 10.027 Butir Ekstasi di Bintan

Tangkapan sabu di bintan
Konferensi pers Bea dan Cukai tentang tangkapan sabu dan pil ekstasi di Bintan, Selasa 26 September 2023. Foto: gokepri/Engesti Fedro

Tanjungpinang (gokepri) – Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 1.076 gram sabu dan 10.026 butir pil ekstasi jaringan internasional. Sindikat narkoba memasok sabu dari Malaysia. Sabu dibawa ke pelabuhan tikus.

Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana kasus ini diungkap ketika petugas Bea Cukai mengawasi barang penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura di kapal MV Marina JB. Kapal tersebut datang dari Stulang Laut, Malaysia, dan tiba sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pada saat pengecekan X-ray kami dapati paket yang mencurigakan, dari penumpang berinisal A,” kata dia, Selasa 26 September 2023.

HBRL

Baca Juga: 8 Tersangka Dihadirkan dalam Pemusnahan Sabu, 3 di antaranya Wanita

Aparat langsung menindak dengan mengecek paket yang dibungkus coklat kacang almond. Benar saja petugas mendapatkan jumlah pil sebanyak 10.027 butir dan sabu 1.076 gram.

“Tim melakukan penegahan terhadap barang dan orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang dalam penanganan orang serta barang bukti,” kata dia.

Pelaku berinisial A menyampaikan, ia nekat menjemput barang haram itu karena diiming-imingi upah Rp100 juta. Barang itu rencananya mau dibawa ke Jakarta, Bekasi dan Tangerang. “Baru diterima Rp2 juta.Baru sekali, langung dibawa dari Malaysia,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

Pos terkait