BATAM (gokepri) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memberikan pendidikan hukum kepada para pelajar di SMA Pelita Nusantara. Mereka diajak untuk bijak dalam bermedia sosial.
“Etika bermedia sosial itu, hendaknya menggunakan bahasa yang baik, menghindari penyebaran SARA, pornografi, dan aksi kekerasan, meng-kroscek kebenaran berita, menghargai hasil karya orang lain, jangan mengumbar informasi pribadi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, Kamis (5/2/2025).
Penyuluhan hukum ini merupakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan oleh Kejati Kepri awal tahun 2025. Program yang sudah berjalan sejak 2015 ini terus digalakkan, dengan tujuan memberikan kesadaran hukum sejak dini bagi generasi muda Indonesia, khususnya Kepri. “Tahun 2025 ini target Kejati Kepri ada 25 sekolah yang didatangi,” kata Yusnar.
Tema hukum yang diangkat kali ini mengenai etika bermedia sosial, yang saat ini relevan untuk disampaikan kepada generasi muda di Kepri. “Kami sampaikan pengertian tentang media sosial itu apa, dampak positif dan negatifnya apa,” kata Yusnar.
Secara positif, media sosial berdampak bagi penggunanya, yaitu meningkatkan koneksi dan komunikasi, sebagai sumber informasi dan edukasi, meningkatkan kesadaran sosial, serta dapat mendukung bisnis dan pemasaran.
“Sedangkan dampak negatifnya adalah penyebaran hoaks, ketergantungan dan kecanduan, cyberbullying dan pelecehan online, serta berkurangnya privasi,” paparnya.
Adapun tips bijak dalam bermedia sosial yang disampaikan para jaksa Kejati Kepri, yaitu dengan membatasi waktu dalam bermedsos, memverifikasi informasi sebelum membagikannya, tidak membagikan data pribadi, menggunakan profil pribadi (private), dan berinteraksi dengan orang yang tepat.
Selain itu, lanjut Yusnar, pihaknya juga memaparkan dasar hukum terkait media sosial, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dijelaskan, Undang-Undang ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik.
“Informasi elektronik di sini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja,” paparnya.
Beberapa contoh pelanggaran Undang-Undang ITE, yaitu penyebaran video asusila, melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1). Judi online melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2). Kemudian pencemaran nama baik, melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (1). Pengancaman melanggar Pasal 45 ayat (8) juncto Pasal 27B ayat (1).
“Hoaks melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1),” katanya. Juga ujaran kebencian melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
“Diharapkan dengan sosialisasi ini seluruh pendidik dan peserta didik di SMA Pelita Nusantara dapat bermedia sosial secara bijaksana dan terhindar dari tindak pidana ITE maupun dampak buruk lainnya,” kata Yusnar. ANTARA
Baca Juga: TikTok Rajai Media Sosial Indonesia Sepanjang 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News