Kasus dugaan penghinaan suku Melayu menjadi pengingat bersama. Masyarakat jangan tersesat di ranah digital, kebebasan berekspresi tetap dibatasi norma dan hukum.
BATAM (gokepri) — Kasus ujaran kebencian terhadap suku Melayu yang berujung penangkapan di Batam menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati di ruang digital. Di tengah kemudahan menyampaikan pendapat melalui media sosial, setiap unggahan dan komentar tetap memiliki konsekuensi sosial maupun hukum.
Media sosial kerap dipandang sebagai ruang bebas untuk berekspresi. Namun, kebebasan tersebut tidak berarti seseorang dapat menyampaikan penghinaan, menyebarkan kebencian, atau memprovokasi kelompok masyarakat tertentu. Jejak digital yang ditinggalkan pengguna dapat menjadi bukti ketika sebuah unggahan dinilai melanggar hukum.
Baca Juga: Cegah Hoaks dan Ujaran Kebencian, Kejati Kepri Ajak Pelajar Bijak Bersosmed
Pelajaran itu mengemuka setelah Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga mengunggah komentar bernada penghinaan terhadap suku Melayu melalui Facebook.
Kepala Polresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, masyarakat perlu semakin bijak dalam menggunakan media sosial karena setiap komentar yang dipublikasikan berpotensi menjangkau banyak orang dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Tidak bosan-bosannya kami meminta kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Setiap komentar maupun postingan yang disampaikan di media sosial jangan sampai menimbulkan keresahan, perpecahan, ujaran kebencian, maupun bersifat provokatif,” kata Anggoro di Batam, Selasa (2/6/2026), dikutip dari ANTARA.
Menurut Anggoro, tindakan yang mengandung unsur kebencian terhadap kelompok tertentu tidak lagi berhenti pada persoalan etika komunikasi. Dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut dapat diproses secara pidana.
“Siapapun itu, apabila melakukan ujaran kebencian, akan kami tindak sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam ketika seorang warga menemukan unggahan berupa tangkapan layar komentar dari akun Facebook RS.
Komentar itu kemudian dilaporkan karena dinilai mengandung penghinaan terhadap masyarakat Melayu. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun dan melacak keberadaannya.
RS selanjutnya diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Muka Kuning, Kecamatan Batu Aji.
“Komentar itu dinilai menyinggung perasaan masyarakat Melayu di Kota Batam,” kata Debby.
Polisi menjerat RS dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur penyebaran kebencian atau permusuhan terhadap golongan masyarakat. Ancaman pidana dalam pasal tersebut paling lama tiga tahun penjara.
Kasus ini memperlihatkan bahwa batas antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian menjadi hal yang perlu dipahami masyarakat. Perbedaan pandangan, kritik, maupun perdebatan merupakan bagian dari kehidupan demokratis. Namun, ekspresi tersebut tidak boleh berubah menjadi serangan terhadap identitas suku, agama, ras, maupun golongan tertentu.
Di era ketika setiap orang dapat menjadi produsen informasi, kemampuan menyaring emosi sebelum menulis dan mengunggah komentar menjadi bagian penting dari literasi digital. Kehati-hatian itu tidak hanya melindungi orang lain dari dampak ujaran kebencian, tetapi juga melindungi pengguna media sosial dari risiko hukum yang dapat muncul akibat unggahan mereka sendiri.
Anggoro mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian karena memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Ini kasus yang cukup menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Setelah laporan dibuat, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan ruang tanpa batas. Apa yang ditulis di layar telepon genggam dapat menyebar luas dalam hitungan detik, tetapi konsekuensinya dapat bertahan jauh lebih lama daripada waktu yang dibutuhkan untuk menekan tombol kirim.
Baca Juga: Selama Kampanye, Ujaran Kebencian Dominasi Pelanggaran Konten Internet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









