Loncat ke konten

Menu Mobile
gokepri
  • gokepri
  • Berita Utama
  • Liputan Khusus
  • Kepri
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Podcast
  • Infografis
  • Lainnya
    • Tekno
    • Olahraga
    • Opini
    • Derap Nusantara
    • English Version
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Natuna
  • Lingga
  • Tanjungpinang
Beranda Kepri Batam Pelajaran dari Kasus Ujaran Kebencian di Batam

Pelajaran dari Kasus Ujaran Kebencian di Batam

Gambar Gravatar
Candra Gunawan
Rabu, 03/06/2026 - 10:10 WIBRabu, 03/06/2026 - 10:32 WIB
Konferensi pers Polresta Barelang mengenai kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Melayu di Batam.
Konferensi Pers Polresta Barelang terkait ujaran kebencian terhadap suku melayu yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang di Batam, Kepri, Selasa (2/6/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)

Kasus dugaan penghinaan suku Melayu menjadi pengingat bersama. Masyarakat jangan tersesat di ranah digital, kebebasan berekspresi tetap dibatasi norma dan hukum.

BATAM (gokepri) — Kasus ujaran kebencian terhadap suku Melayu yang berujung penangkapan di Batam menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati di ruang digital. Di tengah kemudahan menyampaikan pendapat melalui media sosial, setiap unggahan dan komentar tetap memiliki konsekuensi sosial maupun hukum.

Media sosial kerap dipandang sebagai ruang bebas untuk berekspresi. Namun, kebebasan tersebut tidak berarti seseorang dapat menyampaikan penghinaan, menyebarkan kebencian, atau memprovokasi kelompok masyarakat tertentu. Jejak digital yang ditinggalkan pengguna dapat menjadi bukti ketika sebuah unggahan dinilai melanggar hukum.

Baca Juga: Cegah Hoaks dan Ujaran Kebencian, Kejati Kepri Ajak Pelajar Bijak Bersosmed

Pelajaran itu mengemuka setelah Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga mengunggah komentar bernada penghinaan terhadap suku Melayu melalui Facebook.

Kepala Polresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, masyarakat perlu semakin bijak dalam menggunakan media sosial karena setiap komentar yang dipublikasikan berpotensi menjangkau banyak orang dan menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Tidak bosan-bosannya kami meminta kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Setiap komentar maupun postingan yang disampaikan di media sosial jangan sampai menimbulkan keresahan, perpecahan, ujaran kebencian, maupun bersifat provokatif,” kata Anggoro di Batam, Selasa (2/6/2026), dikutip dari ANTARA.

Menurut Anggoro, tindakan yang mengandung unsur kebencian terhadap kelompok tertentu tidak lagi berhenti pada persoalan etika komunikasi. Dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut dapat diproses secara pidana.

“Siapapun itu, apabila melakukan ujaran kebencian, akan kami tindak sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam ketika seorang warga menemukan unggahan berupa tangkapan layar komentar dari akun Facebook RS.

Komentar itu kemudian dilaporkan karena dinilai mengandung penghinaan terhadap masyarakat Melayu. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun dan melacak keberadaannya.

RS selanjutnya diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Muka Kuning, Kecamatan Batu Aji.

“Komentar itu dinilai menyinggung perasaan masyarakat Melayu di Kota Batam,” kata Debby.

Polisi menjerat RS dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur penyebaran kebencian atau permusuhan terhadap golongan masyarakat. Ancaman pidana dalam pasal tersebut paling lama tiga tahun penjara.

Kasus ini memperlihatkan bahwa batas antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian menjadi hal yang perlu dipahami masyarakat. Perbedaan pandangan, kritik, maupun perdebatan merupakan bagian dari kehidupan demokratis. Namun, ekspresi tersebut tidak boleh berubah menjadi serangan terhadap identitas suku, agama, ras, maupun golongan tertentu.

Di era ketika setiap orang dapat menjadi produsen informasi, kemampuan menyaring emosi sebelum menulis dan mengunggah komentar menjadi bagian penting dari literasi digital. Kehati-hatian itu tidak hanya melindungi orang lain dari dampak ujaran kebencian, tetapi juga melindungi pengguna media sosial dari risiko hukum yang dapat muncul akibat unggahan mereka sendiri.

Anggoro mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian karena memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Ini kasus yang cukup menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Setelah laporan dibuat, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan ruang tanpa batas. Apa yang ditulis di layar telepon genggam dapat menyebar luas dalam hitungan detik, tetapi konsekuensinya dapat bertahan jauh lebih lama daripada waktu yang dibutuhkan untuk menekan tombol kirim.

Baca Juga: Selama Kampanye, Ujaran Kebencian Dominasi Pelanggaran Konten Internet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

batamFacebookpolresta barelangSARAUjaran Kebencian
Sebarkan

Pos terkait

  • Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjenguk bocah korban kekerasan di RSUD Embung Fatimah dan menjamin kelanjutan pendidikan korban.

    Pemko Batam Jamin Pendidikan Anak Korban Kekerasan

  • Tarif trans batam 2026

    Penumpang Trans Batam Naik di Tengah Kenaikan Biaya Hidup

  • Investasi Batam 2026

    Investasi Batam Melesat, Kepercayaan Investor Menguat

  • vaksin baru TBC

    Kasus Tuberkulosis Terus Ditemukan di Batam, Apa Penyebabnya?

  • balita berusia dua tahun yang dilaporkan hanyut setelah terjatuh ke dalam gorong-gorong di kawasan Tanjung Sengkuang, Batuampar, Kota Batam

    Balita Hanyut di Gorong-gorong Tanjung Sengkuang, Warga dan SAR Bergerak

  • Panel surya PLTS KDKMP Pulau Sembur di Batam, Kepulauan Riau.

    Saat Koperasi Menjadi Pengelola Energi Desa

BATAM

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjenguk bocah korban kekerasan di RSUD Embung Fatimah dan menjamin kelanjutan pendidikan korban.
BatamSelasa, 23/06/2026 - 14:11 WIB
Pemko Batam Jamin Pendidikan Anak Korban…

BATAM (gokepri) — Pemerintah Kota Batam menjanjikan pendampingan jangka panjang bagi RAL, anak berusia sembilan tahun .

Tarif trans batam 2026
Selasa, 23/06/2026 - 10:19 WIB
Penumpang Trans Batam Naik di Tengah Ken…
Investasi Batam 2026
Selasa, 23/06/2026 - 09:45 WIB
Investasi Batam Melesat, Kepercayaan Inv…
vaksin baru TBC
Senin, 22/06/2026 - 17:10 WIB
Kasus Tuberkulosis Terus Ditemukan di Ba…
balita berusia dua tahun yang dilaporkan hanyut setelah terjatuh ke dalam gorong-gorong di kawasan Tanjung Sengkuang, Batuampar, Kota Batam
Senin, 22/06/2026 - 16:47 WIB
Balita Hanyut di Gorong-gorong Tanjung S…
Panel surya PLTS KDKMP Pulau Sembur di Batam, Kepulauan Riau.
Senin, 22/06/2026 - 09:58 WIB
Saat Koperasi Menjadi Pengelola Energi D…

Advertorial

  • Advertorial, KarimunSenin, 15/06/2026 - 16:53 WIB
    Bupati dan Wabup Karimun Jadi Promotor S…

Liputan Khusus

  • Kandidat pilgub kepri 2029
    Berita Utama, Liputan Khusus, PolitikKamis, 04/06/2026 - 20:10 WIB
    Siapa yang Potensial Bertarung di Pilkad…
  • Lendot Belakang Padang
    Liputan KhususSabtu, 22/11/2025 - 10:56 WIB
    Lendot dan Gerak Baru Ekonomi Pesisir Be…
  • Jargas di batam
    Bisnis, Liputan KhususKamis, 30/10/2025 - 12:37 WIB
    Batam Menuju Kota Tanpa Elpiji Subsidi
gokepri
  • Indeks
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Tiktok
  • Telegram
Copyright © 2025 | gokepri.com Allright Reserved