Pelaksanaan SPMB 2026/2027 di Batam Gratis, Tes Calistung Dihapus

Gratifikasi lebaran
Amsakar Achmad. (dokumen)

BATAM (gokepri.com) – Wali Kota Batam Amsakar Achmad memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh sekolah negeri di Kota Batam berlangsung gratis tanpa pungutan biaya serta melarang sekolah mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD).

Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendidikan telah menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026/2027 untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), SD, hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“SPMB harus berjalan transparan, objektif, akuntabel, dan memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat,” kata Amsakar di Batam, Rabu (20/5/2026).

HBRL

Ia mengatakan pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ini dilakukan melalui dua metode, yakni secara daring (online) bagi sekolah yang telah siap menggunakan sistem digital dan secara luring (offline) melalui pendaftaran langsung ke sekolah.

Dalam aturan tersebut, calon murid TK Kelompok A diwajibkan berusia 4 hingga 5 tahun, sedangkan Kelompok B berusia 5 hingga 6 tahun.

Untuk jenjang SD, calon murid berusia 7 tahun atau lebih per 1 Juli tahun berjalan menjadi prioritas utama penerimaan. Anak dengan usia minimal 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar.

Sementara itu, anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat mengikuti seleksi apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi psikolog profesional, dokter, atau dewan guru.

Dalam juknis tersebut, Pemerintah Kota Batam juga menegaskan sekolah dilarang menjadikan tes calistung sebagai syarat penerimaan peserta didik baru jenjang SD.

Untuk jenjang SMP, calon murid diwajibkan berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.

Pelaksanaan SPMB dibagi dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama untuk jalur afirmasi dan prestasi, sedangkan gelombang kedua mencakup jalur domisili dan mutasi.

Pada jenjang SD, kuota terbesar dialokasikan untuk jalur domisili sebesar 80 persen dengan dasar alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK). Dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau sosial, calon murid dapat menggunakan surat keterangan domisili dari lurah dengan bukti telah menetap minimal satu tahun.

Jalur afirmasi SD memperoleh kuota 15 persen yang diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTSEN desil 1 hingga 5, anak penyandang disabilitas, dan anak panti asuhan. Sementara jalur mutasi mendapat kuota 5 persen bagi anak dari orang tua pindah tugas maupun anak guru di sekolah tujuan.

Untuk jenjang SMP, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 45 persen dengan seleksi berdasarkan radius jarak garis lurus antara rumah dan sekolah. KK yang digunakan wajib diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Selain itu, jalur afirmasi memperoleh kuota 25 persen, jalur mutasi 5 persen, dan jalur prestasi sebesar 25 persen.

Pada jalur prestasi, calon murid dapat mendaftar melalui prestasi akademik maupun non-akademik. Prestasi akademik dinilai berdasarkan akumulasi rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5, dan semester ganjil kelas 6 dengan nilai minimal 85,00 atau prestasi di bidang sains dan teknologi.

Sedangkan prestasi non-akademik meliputi piagam kejuaraan olahraga, seni, maupun pengalaman sebagai ketua organisasi siswa resmi seperti OSIS, OSIM, atau MPK dengan sertifikat yang diterbitkan maksimal tiga tahun terakhir.

Apabila kuota pada jalur afirmasi, mutasi, maupun prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur domisili.

Dalam mekanisme seleksi SD, prioritas diberikan kepada calon murid dengan usia lebih tua, kemudian dilanjutkan berdasarkan jarak rumah terdekat ke sekolah.

Sementara pada jenjang SMP, penentuan kelulusan diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. Jika terdapat jarak yang sama, calon murid dengan usia lebih tua akan diprioritaskan.

Pemerintah Kota Batam juga menyiapkan penyaluran bagi calon murid yang tidak tertampung akibat keterbatasan daya tampung sekolah ke sekolah terdekat lain yang masih berada dalam wilayah domisili yang sama.

Selain itu, orang tua atau wali murid diwajibkan menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak terkait keabsahan data yang disampaikan. Pemalsuan dokumen seperti alamat KK maupun piagam prestasi dapat dikenai proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus jenjang SMP, calon murid beragama Islam diwajibkan melampirkan sertifikat baca Al-Qur’an, sedangkan pemeluk agama lain wajib menyertakan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar keagamaan masing-masing. *

Penulis: Engesti

Pos terkait