BATAM (gokepri) – Kasus dugaan korupsi PNBP jasa pelabuhan di Batam menyeret sejumlah perusahaan pelayaran yang diduga tidak menyetorkan pendapatan negara hingga Rp9,63 miliar selama 2015-2021. BP Batam menyatakan menaati proses hukum.
Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar, memilih irit bicara saat ditanya soal dugaan korupsi jasa pelabuhan tersebut. “Kami tidak bisa bicara banyak, kami menaati proses hukum, kata Dendi pada Selasa, 5 November 2024.
“Kami dari Badan Usaha Pelabuhan menaati proses hukum. Kan sudah ditetapkan tersangkanya, biar nanti itu jadi domain kejaksaan,” kata Dendi.
BUP Batam adalah badan usaha yang mengelola pelabuhan. BUP salah satu unit usaha BP Batam di bawah kedeputian Anggota Bidang Pengusahaan. yang memiliki tupoksi mengelola pelabuhan di wilayah kerja Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Diberitakan, dua direktur perusahaan pelayaran di Batam menjadi tersangka dugaan korupsi PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp9,63 miliar dan USD46 ribu.
Baca: Dua Pengusaha Pelayaran Jadi Tersangka Korupsi PNBP Pelabuhan Batam
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) sudah menahan dua tersangka. Tersangka ditahan sejak Senin malam, 4 November 2024. Keduanya dijemput di Batam lalu dibawa ke Tanjungpinang.
Kedua tersangka adalah AL, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana. Lalu S, Direktur Utama PT Segera Catur Perkasa dan Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra.
“Awalnya, PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Gemmalindo Shipping bukan badan usaha pelabuhan (BUP) dan tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan atau pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub,” ungkap Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto di Tanjungpinang, Senin 4 November 2024.
Baca: Dugaan Korupsi Jasa Pandu di Pelabuhan Batam, Kerugian Negara Rp14 Miliar
Menurut Teguh, kedua perusahaan tersebut kemudian diubah menjadi PT Gema Samudera Sarana dan PT Segera Catur Perkasa. Meski telah memiliki izin, kedua tersangka tidak menyetorkan bagi hasil PNBP yang seharusnya disetorkan ke Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.
“Hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri menunjukkan kerugian negara sebesar Rp9,63 miliar dan USD46.252,” ujar Teguh.
Penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari sejak 4 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
Baca: SPJM Pelindo Garap Jasa Pandu dan Tunda Kapal di Batam
Para tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dikenakan pasal subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
“Kedua tersangka ditahan untuk menghindari risiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana,” tambah Teguh. Ia juga menyatakan penetapan tersangka tambahan masih mungkin dilakukan terhadap pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News