Jakarta (gokepri.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terkait selisih kenaikan pembayaran iuran peserta segmen mandiri. Karena selisih iuran tersebut akan dikembalikan setelah terdapat aturan baru atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pihaknya telah mempelajari dan siap menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan kenaikan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Putusan tersebut sudah ditayangkan di situs resmi MA sejak 31 Maret 2020.
“Saat ini pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” katanya lewat siaran pers.
Menurut Iqbal, hal itu dilakukan karena sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, serta ayat (2); Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yangmengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Iqbal menyebut, berdasarkan peraturan tersebut maka kini pihaknya tengah menunggu Perpres pengganti diterbitkan. Perpres itu dikatakan sedang dalam proses.
“Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” kata Iqbal.
BPJS Kesehatan, ujar Iqbal, telah bersurat kepada Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan selanjutnya untuk mengeksekusi putusan MA. (wan)