BNNP Kepri Amankan 20 Kg Sabu Sepanjang April 2021

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 20.192,88 gram sabu sepanjang bulan April 2021.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 20.192,88 gram sabu sepanjang bulan April 2021.

Batam (gokepri.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 20.192,88 gram sabu sepanjang bulan April 2021. Dari barang bukti tersebut, turut diamankan 6 orang tersangka.

Kepala BBNP Kepri Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak mengatakan, barang bukti ini didapat dari tiga kasus. Di antaranya penangkapan di Tanjung Uban dengan tersangka berinisial LE (26) karena didapati membawa 2.168 gram sabu dalam satu kantong plastik berwarna hijau yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik teh cina merk Guanyinwang.

“Kemudian dilakukan pengembangan petugas berhasil mengamankan IR (25) Dipelabuhan Tanjung Riau,” katanya dalam keterangan pers pada Selasa (4/5/2021).

HBRL

Kemudian, pada Sabtu, 17 April 2021, petugas mengamankan pelaku di pelantar pelabuhan Tanjung Riau berinisial AR (22) yang membawa 1 buah jerigen berwarna putih. Di dalamnya terdapat 7 bungkus plastik teh cina yang berisi sabu dengan berat 3.690 gram.

“Namun, pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan barang bukti dan kemudian pelaku berhasil diamankan kembali ketika berada dirumahnya,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Jumat 30 April 2021, petugas mengamankan pelaku di perairan Tanjung uban dari OPL malaysia. Speedboat tersebut diawaki 3 orang pelaku dan ditemukan dua tas berisi sabu seberat 14.326 gram.

“Ketika akan dipindahkan ke speedboat petugas, ketiga pelaku melakukan perlawanan dan dua pelaku berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Setelah 30 menit melakukan pencarian, petugas berhasil melihat sebuah Speedboat melaju ke arah perairan Malaysia, sehingga petugas kehilangan jejak. Petugas hanya berhasil mengamankan RO (41).

Baca juga: Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 89,16 Gram Sabu

Kemudian petugas melakukan pengembangan pada Sabtu, 1 Mei 2021. Rencananya sabu tersebut akan disimpan di Batam dan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AD (26) di kamar hotel Sagulung sebagai penerima dan DA (41) di Perumahan Taman Batuaji sebagai orang gudang.

“Saat ini seluruh pelaku diamankan di Kantor BNNP Kepri,” kata Henry.

 

Pos terkait