Pengunduran diri disebut murni keputusan pribadi. Bank Indonesia memastikan kebijakan tetap berjalan.
JAKARTA (gokepri) – Bank Indonesia memastikan pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi. Untuk menjaga kesinambungan kebijakan bank sentral, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI hingga pengganti definitif dilantik.
Kepastian itu disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry pada Minggu, 26 Juli 2026. Pemerintah dan Bank Indonesia menegaskan proses pergantian kepemimpinan berlangsung sesuai mekanisme Undang-Undang Bank Indonesia agar stabilitas moneter tetap terjaga.
Baca Juga: Destry Damayanti Pimpin Sementara Bank Indonesia Usai Perry Mundur
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan pengunduran diri Perry merupakan keputusan pribadi yang diajukan secara sukarela.
“Pengunduran diri dilakukan karena alasan pribadi,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Destry menjelaskan, pengunduran diri tersebut mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan itu menyebut anggota Dewan Gubernur BI dapat berhenti sebelum masa jabatannya berakhir apabila mengundurkan diri.
Pada hari yang sama, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia menetapkan Destry sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI. Penetapan itu merujuk Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas gubernur apabila terjadi kekosongan jabatan dan belum ada pengganti definitif.
“Saya menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” ujar Destry.
Pemerintah Jalankan Mekanisme
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan surat pengunduran diri Perry diterima Presiden secara resmi pada Minggu. Presiden menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan penghargaan atas pengabdian Perry selama tujuh tahun memimpin Bank Indonesia.
Setelah menerima surat itu, pemerintah menyiapkan proses administrasi pemberhentian secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden. Tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pergantian pimpinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Prasetyo juga menepis anggapan bahwa pengunduran diri Perry berkaitan dengan kondisi kesehatan. Menurut dia, surat yang disampaikan kepada Presiden hanya memuat permohonan pengunduran diri tanpa penjelasan rinci mengenai alasan pribadi tersebut.
“Bukan karena faktor kesehatan,” kata Prasetyo.
Di tengah pergantian kepemimpinan, Bank Indonesia menegaskan seluruh fungsi bank sentral tetap berjalan. Kebijakan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan dipastikan tidak berubah selama masa transisi.
Sementara itu, pemerintah meminta masyarakat tetap tenang karena koordinasi antara Bank Indonesia dan pemerintah akan terus berlangsung. Hingga gubernur definitif ditetapkan sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, Destry Damayanti menjalankan seluruh tugas dan kewenangan sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI. ANTARA
Baca Juga: Mengenal Profil Perry Warjiyo, Gubernur BI Dua Periode yang Dilantik Hari Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









