Berkedok Agensi LC, Jaringan Prostitusi ‘Open BO’ Ditangkap di Batam

agensi LC prostitusi
Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Kepri, Sabtu (17/5/2025). Foto: Polresta Barelang

BATAM (gokepri) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang membongkar praktik prostitusi terselubung yang beroperasi berkedok agensi ladies company (LC) atau pemandu lagu.

Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andretian menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya kegiatan prostitusi terselubung di bawah naungan agensi berinisial “Y”.

“Dari laporan masyarakat itu, kami melakukan penyamaran dan berhasil memancing pelaku untuk menawarkan jasa LC (yang ternyata juga praktik prostitusi),” ujar AKP Debby, Sabtu (18/5).

HBRL

Setelah mencapai kesepakatan, tim Satreskrim langsung bergerak menuju lokasi pertemuan yang ditentukan. Penggerebekan dilakukan di salah satu kamar hotel di kawasan Batu Ampar. Di lokasi, polisi mendapati dua wanita berinisial N dan R tanpa busana, serta satu alat kontrasepsi yang diamankan sebagai barang bukti.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai muncikari atau pelaku tindak pidana perdagangan orang, berinisial IF (26) dan HB (30).

AKP Debby menjelaskan, pelaku IF diduga berperan sebagai koordinator lapangan yang menyebarkan informasi layanan seksual kepada para wanita di bawah agensi “Y”. Sementara HB (30), yang juga disebut sebagai hairstylist, diduga memfasilitasi transaksi keuangan terkait jasa prostitusi melalui rekening bank miliknya.

Modus operandinya adalah menawarkan layanan seksual (dikenal dengan istilah “Open BO”) melalui grup WhatsApp internal agensi menggunakan istilah sandi “CD3” dengan tarif Rp3,5 juta untuk sekali kencan. IF bertugas menyebarkan informasi, sedangkan HB mengurus transaksi keuangan.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat unit ponsel, satu unit mobil Mitsubishi Expander putih, dan satu buku rekening BCA atas nama HB yang diduga digunakan untuk transaksi.

AKP Debby menegaskan, dua wanita yang ditemukan di lokasi, berinisial N dan R, ditetapkan sebagai korban dalam praktik prostitusi berkedok agensi LC ini.

Kedua pelaku, IF dan HB, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang dijadikan kebiasaan atau sumber penghidupan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Barelang dalam memberantas praktik prostitusi terselubung di Kota Batam. ANTARA

Baca Juga: Sopir di Batam Kendalikan Prostitusi Online, Layanan Ditawarkan Lewat Kaskus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait