BATAM (gokepri) – Polisi menangkap seorang sopir berinisial PU (45) yang diduga menjadi dalang prostitusi online di Batam. PU menjalankan bisnis haram ini selama tiga tahun.
Ia merekrut dan memperdagangkan 26 wanita yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswi, pekerja kantoran, dan sales promotion girl (SPG).
“Pelaku kami tangkap atas dugaan prostitusi online. Selama tiga tahun, PU merekrut wanita dan meraup keuntungan sebesar 20 persen dari setiap transaksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa 10 Desember 2024.
Baca Juga: Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Online Melalui MiChat di Batam
PU menawarkan layanan para wanita tersebut melalui platform daring Kaskus dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp4 juta per transaksi. Pelanggan melakukan pembayaran langsung ke rekening pelaku sebelum menentukan tempat pertemuan.
“Cara pelaku cukup terorganisir. Foto wanita diunggah ke forum, lalu komunikasi berlanjut melalui pesan pribadi untuk negosiasi dan pembayaran,” tambah Kombes Pol Putu.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti flashdisk, buku rekening, uang tunai Rp700 ribu, alat kontrasepsi, dan akun Gmail yang digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal ini.
PU dijerat dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat (2) huruf D UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
“Pelaku juga dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” jelas Kombes Pol Putu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News