BATAM (gokepri) – Penangkapan dramatis di Laut Natuna Utara. Dua kapal ikan Vietnam digulung, terbukti merusak ekosistem laut dengan pair trawl.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Kedua kapal berukuran 97 dan 120 gross ton (GT) tersebut ditangkap karena menggunakan alat tangkap pair trawl yang merusak lingkungan laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmen KKP untuk terus menindak tegas pelaku illegal fishing dan penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak. Hal ini demi menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), memimpin langsung operasi penangkapan dua Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam ini pada Jumat (23/5/2025). Penangkapan dilakukan menggunakan Kapal Pengawas KP. ORCA 03 dan KP. Orca 02.
“Penangkapan ini bentuk dari respons cepat atas pengaduan masyarakat. Setelah informasinya valid, dilakukan intercept,” tegas Ipunk. Kedua kapal dengan nomor lambung KG 6219TS (120 GT) dan KG 6277TS (97 GT) berhasil diamankan.

Ipunk menjelaskan, alat tangkap pair trawl yang digunakan kedua kapal dilarang di perairan Indonesia. Alat ini bersifat aktif dengan kekuatan menarik sangat besar, sehingga dapat menghancurkan terumbu karang dan ekosistem perairan. “Penggunaan alat tangkap pair trawl, selain merusak ekosistem perairan juga mengakibatkan ikan-ikan kecil ikut terbawa dan akibatnya ikan tidak dapat berkembang biak dengan baik,” kata Ipunk.
Nahkoda kapal KG 6219TS berinisial LVP mengaku menangkap ikan di perairan Natuna karena tidak mendapatkan hasil di wilayah perairannya. Barang bukti yang diamankan meliputi kedua kapal, sekitar 70 kilogram ikan, serta 19 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam. “Valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan kedua kapal ikan asing tersebut yaitu sebesar Rp64,1 miliar,” pungkas Ipunk.
Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menambahkan bahwa masuknya kapal ikan asing berukuran besar dengan alat tangkap terlarang jika dibiarkan akan merugikan nelayan lokal. Oleh karena itu, KKP akan terus memperkuat pengawasan di Laut Natuna Utara. “Kedua kapal tersebut dibawa menuju Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses lebih lanjut,” ujar Saiful.
Sepanjang Januari hingga Mei 2025, KKP berhasil mengamankan 34 kapal perikanan terindikasi sebagai pelaku illegal fishing, yang terdiri dari 11 KIA dan 23 Kapal Ikan Indonesia.

Baca Juga: KKP Tangkap 2 Kapal Vietnam di Natuna Utara, Rugikan Negara Ratusan Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News