BATAM (gokepri) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di perairan Laut Natuna Utara pada Senin, 14 April. Penangkapan ini dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 03 dalam operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025 dan KP Orca 02 dalam operasi mandiri KKP.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menyatakan penangkapan ini adalah wujud respons cepat KKP terhadap laporan masyarakat. “Kami pastikan negara hadir dalam menjaga laut Natuna Utara dari aktivitas illegal fishing,” tegas pria yang akrab disapa Ipunk dalam konferensi pers di Batam, Jumat, 18 April 2025.
Dua kapal yang diamankan bernomor lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT). Keduanya kedapatan menggunakan alat tangkap pair trawl, yang dilarang di Indonesia karena merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan. “Alat tangkap ini sangat merusak karena menjaring semua ukuran ikan, sehingga populasi ikan menurun drastis. Sistem pair trawl dengan dua kapal menarik jaring memiliki tenaga dan daya rusak yang luar biasa,” jelas Ipunk.

Ipunk menambahkan, saat akan ditangkap, kedua kapal sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas KP Orca 03 yang dikomandani Mohammad Ma’ruf berhasil melumpuhkan kedua kapal dengan menurunkan Rigid Inflatable Boat (RIB). Dalam pemeriksaan, ditemukan sekitar 4.500 kilogram ikan campuran dan 30 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.
KKP memperkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp152,8 miliar. Kerugian ini meliputi hasil tangkapan ilegal, kerusakan ekosistem laut, dan penggunaan alat tangkap terlarang. Kedua kapal diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), serta Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan komitmen KKP untuk memperkuat pengawasan meski ada tantangan efisiensi anggaran. Penguatan pengawasan dilakukan melalui sinergi antar aparat penegak hukum, pemanfaatan teknologi, serta pelibatan masyarakat.
Baca Juga: KKP Gempur Illegal Fishing, 4 Kapal Filipina dan 1 Kapal Malaysia Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News