Bawaslu Batam Tertibkan APS Pemilu 2024 Mulai 25 Oktober

Kordinator Divisi Penanganan Penyelenggaraan Datin Bawaslu Batam, Syailendra Reza. Foto: Istimewa/dok. pribadi

Batam (gokepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam akan mulai menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang menyalahi aturan mulai 25 Oktober 2023 mendatang.

Bawaslu Batam juga menyiapkan 200 personel untuk melakukan penertiban itu. 200 personel ini ini berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam, KPUBatam, Pemerintah Kota (Pemko) Batam, TNI dan Polri.

Anggota Bidang Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Batam Syailendra Reza mengatakan penertiban APS dilaksanakan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Batam.

HBRL

Baca Juga: Bawaslu Batam Kawal Hak Pilih Mahasiswa Perantau di Pemilu 2024

“Kita lakukan penertiban di semua kecamatan, ada 12 kecamatan, dan kita libatkan juga pemangku kebijakan lainnya yaitu KPU, Pemko dalam hal ini Satpol PP, TNI dan Polri,” ujar Reza.

Ia mengatakan Bawaslu telah mengingatkan partai politik peserta pemilu terkait penggunaan alat peraga kampanye yang telah dipajang di berbagai lokasi, sebab saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

Terkait hal tersebut, Bawaslu mengeluarkan surat imbauan terkait alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan yang ditujukan pada seluruh peserta partai politik.

Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu, yaitu partai politik peserta pemilu agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisai dan pendidikan politik.

Kemudian tidak melakukan pemasangan bendera, spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya di tempat-tempat yang dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023).

Beberapa tempat yang dilarang di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

“Lalu gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitasi lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, dan tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD,” kata Reza.

Selain itu memperhatikan ketentuan substansi yang termuat dalam spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak mengandung ajakan dan/atau unsur-unsur kampanye pemilu, baik dalam bentuk tulisan, kata-kata maupun tanda gambar (merujuk pada ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023).

“Tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ajakan dan/atau unsur-unsur kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023,” kata Reza.

Pihak Pemko Batam saat ini juga mengerahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk mengerahkan personel membantu Bawaslu dalam menertibkan APS Pemilu 2024 di daerah setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan Pemkot melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama seluruh camat dan lurah telah siap mengerahkan tenaga dan alat guna penertiban APS Pemilu 2024.

“Kalau untuk pengerahan tenaga dan alat untuk membantu penertiban ini, akan memerintahkan OPD terkait untuk mengerahkan personel dan fasilitas alat yang mendukung penertiban,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait