Apple Terhambat TKDN, Bagaimana Nasib iPhone 16 di Indonesia?

beli iphone 16 di luar negeri
iPhone 16. Foto: Reuters

JAKARTA (gokepri) – Apple belum memenuhi persyaratan TKDN, membuat iPhone 16 dilarang dijual resmi di Indonesia. Namun, masyarakat masih bisa membawa masuk iPhone 16 dari luar negeri, tetapi dengan aturan ketat.

secara resmi ke Indonesia karena Apple belum memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) berupa komitmen investasi yang harus direalisasikan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan hingga saat ini, pihaknya masih menunggu realisasi komitmen investasi Apple sebesar Rp1,71 triliun, sementara yang telah direalisasikan baru mencapai Rp1,48 triliun.

HBRL

Karena persyaratan TKDN belum terpenuhi, transaksi jual beli iPhone 16 di Indonesia dianggap ilegal dan dapat dilaporkan kepada pihak berwenang.

Namun, masyarakat masih diperbolehkan membeli iPhone 16 di luar negeri untuk pemakaian pribadi, dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Baca: iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia, Sertifikat TKDN Apple Terganjal Investasi

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan iPhone 16 boleh dibawa masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Jumlah yang boleh dibawa dibatasi maksimal dua unit per penumpang, dan perangkat tersebut tidak boleh diperjualbelikan di dalam negeri.

“Seperti yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian, iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang dan telah membayar pajak adalah untuk pemakaian pribadi dan tidak boleh diperdagangkan,” ujar Febri di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Febri menambahkan dalam aturan tersebut, barang yang dibawa penumpang atau dikirim melalui pos dapat digunakan untuk keperluan pribadi dan bukan untuk tujuan komersial.

iPhone 16 yang dibeli di luar negeri dan dibawa ke Indonesia dikecualikan dari kewajiban standar teknis yang mencakup kewajiban TKDN sebesar 35%.

“Perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir resmi belum dapat dipasarkan di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” jelas Febri. BISNIS INDONESIA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait