Natuna (gokepri.com) – Bakal calon (bacalon) kepala daerah di Natuna wajib mengikuti prosedur cek kesehatan termasuk juga melakukan tes urine. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna akan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ketua KPU Natuna Kusnaidi mengatakan selain kedua lembaga tersebut pihaknya juga akan menggandeng Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan Pengadilan Niaga di Medan.
“Nanti kami akan berkunjung ke BNN Kepri yang ada di Batam, Dinas Pendidikan, Pengadilan Niaga dan Dinas Kesehatan guna melakukan koordinasi,” ujarnya, Rabu 31 Juli 2024.
Baca Juga: Coklit Rampung, Bawaslu Natuna Patroli Kawal Hak Pilih
Kerja sama itu dilakukan untuk memastikan calon kepala daerah yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 dalam keadaan sehat, tidak menggunakan narkotika, dan tidak memiliki utang.
“Untuk di Dinas Pendidikan kami lakukan koordinasi terkait ijazah pasangan calon, BNN tes urine, Pengadilan Niaga terkait utang piutang paslon,” kata Kusnaidi.
Terkait utang piutang, yang dimaksud bukan utang terhadap pribadi melainkan yang berhubungan dengan negara. Misalnya kata dia, sebelum mencalonkan diri paslon menjadi komisaris atau direktur kemudian berhutang dan menjadi beban negara, itu yang tidak boleh.
“Kalau utang pribadi tidak apa-apa,” kata dia.
Cek kesehatan hingga utang piutang ini kata dia merupakan perintah dan aturan negara untuk meminimalisir hal-hal yang tidak baik terjadi di masa depan. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News