ASN di Kepri Tak Boleh Tambah Waktu Libur Lebaran

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (gokepri.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepri tak boleh tambah waktu libur Lebaran. Gubernur Kepri Ansar Ahmad meminta seluruh ASN untuk masuk kerja sesuai jadwal.

“Tanggal 16 April 2024, ASN sudah wajib datang ke kantor dan fingerprint,” kata Ansar, Kamis 11 April 2024.

Menurut dia, jatah libur Lebaran ASN tahun ini cukup panjang, mulai 6-7 April hingga 15 April 2024. Larangan tambah waktu libur tersebut kata Ansar berlaku untuk semuanya. Kecuali yang masih menjalani masa cuti, atau mengalami musibah seperti sakit.

Baca Juga: Pemprov Kepri Motivasi ASN Kepri Berinovasi

“Selain daripada itu, ASN dilarang menambah jatah libur. Apalagi karena unsur kesengajaan, tak akan ditolerir,” kata dia.

Ansar menegaskan Pemerintah Provinsi Kepri tak akan segan-segan memberikan sanksi kepada ASN yang sengaja tidak datang ke kantor sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada tanggal 16 April 2024.

Ada sanksi disiplin hingga pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut. Ansar mengajak ASN memanfaatkan momen libur Lebaran dengan sebaik mungkin untuk berkumpul dan bersilaturahmi dengan keluarga maupun sanak saudara.

ASN juga diimbau tidak bermewah-mewahan merayakan Idul Fitri, melainkan dengan cara yang sederhana. “Sebaiknya perbanyak silaturahim dan bermaaf-maafan di hari yang fitri ini,” ucap Ansar.

Ia pun berpesan bagi ASN yang sedang melaksanakan mudik Lebaran tetap menjaga keamanan diri, keluarga serta kondisi kesehatan masing-masing.

“Jaga tubuh tetap sehat supaya masuk kerja nanti semakin segar dan semangat,” kata Ansar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

BAGIKAN