Jakarta (Gokepri.com) – DPR RI sepakat dengan pemerintah untuk memperlebar defisit anggaran pada 2021 menjadi 5,7% dari sebelumnya 5,5%.
Pengajuan defisit fiskal itu diajukan Presiden Joko Widodo. DPR menyetujui besaran defisit itu pada Jumat (11/9/2020).
Adapun target pertumbuhan ekonomi 2021 dalam RAPBN 2021 disetujui sebesar 5%, titik tengah usulan presiden berkisar 4,5% -5,5%, sedangkan asumsi anggaran lainnya disetujui oleh panitia anggaran tanpa perubahan.
“Dengan perubahan yang disetujui, total pengeluaran untuk 2021 untuk sementara ditetapkan sebesar Rp2.750 triliun sedikit naik dari Rp2.747,5 triliun di RAPBN 2021 yang diusulkan presiden pada Agustus,” kata Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, defisit APBN naik karena penerimaan negara yang disepakati mengalami penurunan sedangkan belanja mengalami kenaikan.
Dalam postur sementara, belanja negara ditetapkan naik sebesar Rp 2,5 triliun menjadi Rp 2.750 triliun dari sebelumnya sebesar Rp 2.747,5 triliun di RAPBN 2021.
Sedangkan, penerimaan negara turun Rp 32,7 triliun menjadi Rp 1.743,6 triliun dari sebelumnya Rp 1.776,4 triliun.
“Maka sementara dari sisi pendapatan terjadi perubahan, defisit anggaran alami kenaikan 0,2 persen dari yang disampaikan presiden,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jumat (11/9).
Dia menjelaskan, kenaikan belanja terjadi karena adanya penyesuaian anggaran pendidikan yang akan menjadi pos pembiayaan serta adanya tambahan cadangan belanja untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sekitar Rp 15,8 triliun.
Dengan kenaikan defisit ini maka terjadi juga perubahan pembiayaan anggaran. Pembiayaan tambahan defisit sebesar Rp35,2 triliun tersebut akan dilakukan melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) hingga menggunakan uang kas negara yang masih tersedia.
Adapun tambahan SBN untuk pembiayaan direncanakan sebesar Rp 34,9 triliun, penggunaan SAl Rp15,8 triliun dan tambahan cadangan pembiayaan pendidikan Rp 15,4 triliun.
(Cg)
Editor: Candra
Sumber: Reuters, Merdeka
Baca Juga: