Ansar-Nyanyang Kompak Hadiri Deklarasi Pilkada Damai

deklarasi pilkada damai kepri
Pasangan Cagub-Cawagub Kepri nomor urut 1, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, hadir dalam Deklarasi Pemilukada Damai yang digelar oleh KPUD Provinsi Kepri di Hotel Aston, Tanjung Pinang, pada 24 September 2024. Acara ini menandai dimulainya masa kampanye dengan komitmen untuk menjaga pemilihan yang aman dan damai. Foto: Tim Pemenangan Nyanyang Haris

TANJUNGPINANG (gokepri) – KPU Provinsi Kepri menggelar Deklarasi Pilkada Damai di Hotel Aston, Tanjung Pinang, pada Selasa 24 September 2024. Pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 1, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, hadir bersama pengurus partai.

Acara ini menandai dimulainya masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan komitmen untuk menjaga keamanan dan kedamaian selama pilkada.

Deklarasi Pilkada Damai berlangsung di Hotel Aston, Tanjung Pinang. Dalam acara tersebut, pasangan Cagub-Cawagub Kepri nomor urut 1, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, hadir bersama sejumlah pengurus partai pengusung dan pendukung.

Sementara itu, pasangan nomor urut 2 hanya dihadiri oleh calon wakil gubernur Aunur Rafiq yang didampingi pengurus partai pengusung dan pendukung. Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowo Adi, menyatakan KPU menerima konfirmasi ketidakhadiran cagub Muhammad Rudi dalam deklarasi melalui naradamping (liaison officer/LO).

“Konfirmasi melalui LO menyebutkan bahwa beliau (Rudi) memiliki kegiatan lain, sehingga hanya dihadiri oleh Pak Aunur Rafiq. Konfirmasi ketidakhadiran diterima tepat sebelum acara,” kata Indrawan setelah deklarasi.

Sebelumnya, Cagub-Cawagub Kepri yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2024, bersama Forkominda serta pengurus partai, membacakan deklarasi Pemilu Damai yang dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kepri menjelaskan deklarasi ini menandai dimulainya masa kampanye yang akan berlangsung mulai Rabu 25 September hingga 23 November 2024.

Dalam pelaksanaan kampanye, KPU Kepri akan mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh KPU Pusat, yaitu Keputusan KPU RI nomor 13/2024, yang mencakup berbagai metode. Kampanye akan meliputi tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran alat kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lainnya sesuai regulasi.

“Dalam suasana kampanye, kedua pasangan Cagub dan Cawagub telah berkomitmen untuk menjaga pelaksanaan pemilukada dalam kondisi aman, damai, kondusif, dan riang gembira, sehingga perlu dituangkan dalam sebuah deklarasi,” ujar Indrawan.

Pantauan di lokasi, deklarasi Pilkada Damai ini juga dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, termasuk perwakilan Pemerintah Provinsi Kepri, Panglima Kodam Jaya I Bukit Barisan, Panglima Koarmada I, Kajati Kepri, Danrem 033 WP, Kabinda, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Agama, Ombudsman, Ketua Komisi Informasi, Ketua Komisi Penyiaran, Kakanwil Kemenag, Kakanwil Kemenkumham, dan Bawaslu. (INFO)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca: HKTI Batam Satu Suara Dukung Ansar-Nyanyang, Janji Wujudkan Kesejahteraan Petani

Pos terkait