BATAM (gokepri) – Bawaslu Batam segera memeriksa laporan dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di Pesta Budaya Batak. Pasangan calon Ansar-Nyanyang diduga memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye terselubung.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, menyatakan segera memproses laporan dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di acara Pesta Budaya Batak di Alun-Alun Engku Putri beberapa waktu lalu.
Laporan dari tim hukum dan advokasi pasangan calon gubernur-wakil gubernur Kepri nomor urut 2, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq telah memenuhi syarat materiil dan formil.
“Kami akan segera melakukan kajian dan pemeriksaan,” ujar Antonius pada Selasa, 12 November 2024.
Dalam pemeriksaan, Bawaslu berencana memanggil pihak terlapor dan saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi. “Ini akan dipercepat mengingat pemilihan hanya tinggal dua minggu lagi,” tambahnya.
Baca: Tim Rudi-Rafiq Tuding Ansar-Nyanyang Berkegiatan Politik di Fasilitas Pemko Batam
Sebagai informasi, laporan ini menyebut pasangan calon Ansar-Nyanyang dituding melakukan kampanye terselubung dan berkegiatan politik dengan memanfaatkan fasilitas Pemko Batam di Alun-Alun Engku Putri pada Minggu, 3 November 2024. Sebelum acara itu berlangsung, sudah ada larangan dari Bawaslu agar tidak dihadiri paslon pilkada.
Dalam acara budaya itu, Ansar dan Nyanyang ikut bernyanyi bersama penyanyi terkenal Judika dengan disaksikan ribuan warga pada Minggu malam 3 November 2022 di Alun-Alun Dataran Engku Putri, Batam Center. Paslon walikota-wakil walikota Batam nomor urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra turut hadir di atas panggung. Acaranya bertajuk Pesta Bangso Batak.
Alun-Alun Engku Putri dikelola oleh Pemko Batam dan masuk dalam fasilitas pemerintah nonkomersial. Kehadiran dan kegiatan paslon Ansar-Nyanyang dipersoalkan Tim Pemenangan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq, calon gubernur-wakil gubernur Kepri nomor urut 1.
Baca: Bawa Bukti Lengkap, Tim Hukum Rudi-Rafiq Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Engku Putri
Tim hukum paslon Rudi-Rafiq melaporkan dugaan pelanggaran netralitas pada acara budaya di Alun-Alun Engku Putri, Batam karena dihadiri paslon rival, Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura.
Pada Kamis 7 November 2024, rombongan tim hukum paslon cagub-cawagub nomor urut 2, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq tiba di Kantor Bawaslu Kota Batam sekitar pukul 15:45 WIB. Ketua Tim Hukum Rudi-Rafiq, Parameshwara, menyayangkan panitia acara yang mengabaikan surat dari Bawaslu Kota Batam yang melarang kehadiran calon kepala daerah. Namun, pasangan calon tetap hadir dan bahkan disambut meriah dalam acara tersebut.
Dia mengatakan penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial seperti Alun-Alun Engku Putri untuk acara politik adalah pelanggaran serius.
“Fasilitas umum milik pemerintah seharusnya steril dari kegiatan politik untuk menjaga keadilan dan netralitas dalam Pilkada,” ujar Parameshwara saat ditemui di Kantor Bawaslu Batam, Batam Center, pada Kamis, 7 November 2024.
Parameshwara menegaskan penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan politik melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Dalam laporannya, tim hukum juga menyoroti kehadiran Penjabat Wali Kota Batam Andi Agung dalam acara tersebut. Mereka mempertanyakan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam acara ini.
“Kami juga melaporkan soal netralitas ASN. Kami menilai ada upaya pencitraan dari pasangan calon melalui pelanggaran ini,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News