Animo Tinggi, Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang hingga November

Pemutihan pajak kepri
Kendaraan melintas di Simpang Gelael, Kota Batam. Foto: gokepri/Candra Gunawan

BATAM (gokepri) – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepri diperpanjang hingga 16 November 2024 karena animo tinggi masyarakat. Diskon 50% untuk tunggakan pajak menarik banyak warga antre di Kantor Samsat Batam.

Antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan pajak ini sangat tinggi, terlihat dari antrean panjang di Kantor Samsat Batam. Pekan lalu, antrean sangat ramai, mulai dari ruangan cek fisik kendaraan hingga loket pembayaran pajak.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah menunggak pajak motor selama tiga tahun. Kebetulan ada program ini, jadi saya sekaligus ganti plat. Total yang saya bayar hanya Rp551.000 karena denda dihapus. Jika tidak, biayanya bisa jauh lebih mahal,” ungkap Romauli, salah seorang pengendara roda dua di Kantor Samsat Batam, Jalan Engku Putri, Batam Center, baru-baru ini.

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor awalnya dijadwalkan berakhir pada 5 Oktober 2024 setelah dimulai pada 5 Agustus 2024.

“Kami mengambil langkah ini untuk meringankan beban masyarakat dan memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak untuk memanfaatkan program ini,” ujar Diky, Jumat (4/10/2024).

Program pemutihan pajak bertujuan untuk meningkatkan pemasukan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam program ini, terdapat sejumlah keuntungan, seperti diskon 50% untuk tunggakan pajak, pembebasan sanksi administrasi, dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Diky juga melaporkan realisasi PKB di Kepri telah mencapai 54,34%, yaitu Rp256,58 miliar dari target sebesar Rp472,17 miliar pada semester I/2024. “PKB merupakan salah satu pajak dengan kontribusi terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri,” tambahnya.

Selain itu, realisasi Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sudah mencapai 63,50% atau Rp246,34 miliar dari target Rp387,93 miliar. Sementara itu, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) mencatatkan realisasi 52,72%, dengan total Rp249,75 miliar dari target Rp473,71 miliar.

Diky menjelaskan program ini juga bertujuan untuk mendata kendaraan yang menunggak pajak, memberikan gambaran jelas tentang tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak selama satu tahun. “Kami akan menganalisis data ini untuk menentukan langkah ke depan,” ungkapnya.

Baca: Dua Hotel Terlilit Utang Pajak Hotel dan Restoran

Lebih lanjut, Diky menambahkan program ini tidak hanya membantu masyarakat mengurangi beban tunggakan tetapi juga memvalidasi data kendaraan yang sering kali tidak diperbarui oleh pemilik baru.

“Banyak pemilik baru yang tidak melakukan balik nama kendaraan. Ketika ada tunggakan pajak, mereka baru menyadari pentingnya pembaruan data. Program pemutihan ini memudahkan mereka untuk melakukan pembaruan sambil membayar tunggakan,” jelasnya. BISNIS INDONESIA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait