Dua Hotel Terlilit Utang Pajak Hotel dan Restoran

hotel davienna menunggak pajak
Bapenda Batam pasang spanduk peringatan menunggak pajak di Hotel Davienna Boutique. Foto: Media Center Batam

BATAM (gokepri) – Dua hotel di Batam mendapat teguran dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) karena menunggak pajak. Hotel Nan Tongga berjanji untuk melunasi tunggakan jika terjual, sedangkan Hotel Davienna dianggap tidak kooperatif.

Keduanya disebut menunggak pajak dalam jangka waktu yang lama. Sebagai langkah tegas, kedua hotel tersebut dipasangi spanduk yang menandakan bahwa mereka adalah objek pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Bacaan Lainnya

“Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini merupakan kali pertama kami lakukan di Hotel Nan Tongga di Jalan Duyung, Batuampar,” ujar Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, pada Jumat (4/10/2024).

Hotel Nan Tongga diketahui telah bertahun-tahun tidak beroperasi. Bangunan hotel ini dibiarkan terbengkalai tanpa ada perbaikan atau perhatian dari pihak manajemen hingga saat ini.

“Saat pemasangan spanduk, pemilik Hotel Nan Tongga berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak jika hotel tersebut berhasil terjual. Mereka juga telah memasang pengumuman jual dan meminta agen properti untuk mengurus penjualannya,” tambahnya.

Sementara itu, Hotel Davienna telah menunggak pajak sejak 2020, dengan total tunggakan mencapai lebih dari Rp4 miliar. Raja menegaskan jumlah tersebut hanya mencakup pokok utang, belum termasuk denda.

Berbeda dengan pemilik Nan Tongga yang kooperatif, manajemen Davienna dianggap tidak kooperatif meskipun telah menerima beberapa surat teguran.

Raja menjelaskan pemasangan spanduk ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 45/2024. “Teguran pertama hingga ketiga telah disampaikan, bahkan kami telah menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus,” tuturnya.

Ia juga menegaskan pemasangan spanduk tidak akan berhenti di sini. Saat ini, pihaknya sedang menginventarisir tunggakan pajak lainnya.

Sementara itu, Kasi Datun Kajari Batam, Jefri Hardi, menyatakan pihak kejaksaan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara telah memanggil wajib pajak yang bersangkutan, yang berjanji akan melunasi tunggakan pada Mei 2024.

“Namun, sampai hari ini belum ada pembayaran, dan pihak wajib pajak siap menerima konsekuensi berupa pemasangan spanduk,” katanya.

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), sebagai pendamping hukum Bapenda Kota Batam, akan terus mendukung penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak daerah.

Baca: 

Sebagai informasi, tahun ini telah ada enam Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dikerjasamakan dengan Kejaksaan Negeri Batam, dengan total tunggakan pajak sebesar Rp1,5 miliar. Hingga September 2024, baru terealisasi 51% atau sekitar Rp763 juta.

Sedangkan untuk pemasangan spanduk, Bapenda Batam telah memasang spanduk untuk sembilan Wajib Pajak (WP) yang menunggak, dan tiga di antaranya telah melakukan pembayaran setelah spanduk dipasang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait