BATAM (gokepri) – Seorang anak perempuan di panti asuhan, Kota Batam, menjadi korban pencabulan oleh S, ketua yayasan. Orang dekat menjadi predator seksual.
Ketua yayasan sebuah panti asuhan di Galang, Batam, berinisial S, ditangkap polisi atas tuduhan pencabulan terhadap anak asuhnya. Perbuatan keji ini berlangsung selama nyaris enam tahun, sejak korban berusia enam tahun hingga kini menginjak usia 11 tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Selin, mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah korban tidak tahan lagi dengan perlakuan bejat yang dilakukan oleh ketua yayasan tersebut.
“Tersangka S melakukan aksi pencabulan sejak tahun 2018, dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang untuk dibelikan jajanan,” ujar Selin pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Selin menambahkan, pelaku melakukan tindakan tersebut karena tidak bisa menahan nafsunya melihat korban. Setiap kali melakukan perbuatan tercela itu, tersangka memberikan uang antara Rp10.000 hingga Rp20.000 kepada korban.
“Pelaku S sudah memiliki istri dan dua anak. Aksi pencabulan ini dilakukan berulang kali hingga akhirnya korban bercerita kepada seorang guru perempuan di panti tersebut,” jelasnya.
Baca: Catatan Kelam Predator Santri di Batam
Korban awalnya dititipkan di panti asuhan tersebut oleh ayahnya. Namun, hingga kini ayah korban belum pernah kembali setelah pertama kali menitipkan anaknya, sementara ibu korban telah meninggal dunia.
“Kami sedang melakukan pencarian terhadap ayah korban,” lanjut Selin.
Atas perbuatannya, tersangka S akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro