Aktivis Anak Kepri Khawatirkan Aturan Baru Mengenai Alat Kontrasepsi

Perkelahian pelajar di Karimun
Pemerhati anak Erry Syahrial. Foto: istimewa

BATAM (gokepri.com) – Aturan baru terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja, siswa dan pelajar mendapat perhatian serius dari sejumlah aktivis anak di Kepri.

Hal ini diungkap oleh aktivis anak di Kepri, Erry Syahrial. Dia menilai, aturan pemerintah yang baru dikeluarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang salah satu poin mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak usia sekolah akan menimbulkan tingginya kasus pencabulan.

“Iya, perbincangan kami sejumlah aktivis anak di Kepri. Aturan ini harus dijelaskan dalam Permenkes. Jika tidak, ini berdampak pada terciptanya peluang perzinahan dan peningkatan kasus pernikahan anak di bawah umur,” ujarnya, Senin 12 Agustus 2024.

Baca Juga: Novi: Aturan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Rancu

Menurut dia, dalam aturan tersebut pada substansi Pasal 103 Ayat 4 pada PP 28 tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru dikeluarkan. Pada poin terakhir dari Ayat 4 dijelaskan pemerintah menyatakan bakal memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.

Menurut dia, seharusnya dalam aturan itu dijelaskan peruntukan alat kontrasepsi itu seperti apa.

“Jadi pada aturan itu kita berharap ada penjelasan turunannya, jangan seolah pemerintah melegalkan perzinahan dan pernikahan terhadap anak di bawah umur. Itu, harus dijelaskan secara aturan dari Menkes,” tuturnya.

Erry mengatakan tak ada aturan alat kontrasepsi saja, kasus pencabulan dan seks bebas di Kepri sangat tinggi. Apalagi ada aturan seperti ini maka dikhawatirkan makin banyak anak yang akan kena kasus pencabulan.

Menurut dia, kasus pencabulan hingga seks bebs di Kepri sangatlah tinggi jika dibanding daerah lainnya di Indonesia.

“Kepri, secara keseluruhan sangat tinggi. Kontrasepsi sangat mudah didapat, tiap Indomaret, Alfamart, tak ada aturan pembelian. Semua sudah terang-terangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2-KB) Kota Batam Novi Harmasdyatuti menilai aturan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo itu rancu dan sangat kontroversi.

Kata dia, perlu ada turunan penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat

“Ya harus dijabarkan lagi mungkin dari pasalnya untuk anak itu cuma penyuluhan atau edukasi pengenalan bahwa alat ini alat kontrasepsi bukan penggunaannya,” ujarnya.

Lanjut, Novi khawatir jika aturan itu tidak diperjelas maka dapat disalahartikan, mengingat angka kehamilan remaja di Indonesia tinggi.

Di sisi lain, ada kekhawatiran akses mudah ke alat kontrasepsi bisa mendorong perilaku seksual di kalangan pelajar tanpa pemahaman yang cukup tentang risiko dan tanggung jawab.

“Jadi harus ada turunannya. Kalau multitafsir begitu kami juga bingung mau bagaimana,” kata dia.

Meski begitu, sampai saat ini belum ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait terknis aturan alat kontrasepsi untuk pelajar tersebut.

“Belum ada kami terima suratnya,” kata.

Selama ini, keterserdian alat kontrasepsi di Dinas Pemberdayaan Perempuan berasal dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kepri dan dihibahkan ke kabupaten kota. Peruntukannya pun, hanya untuk pelayanan KB gratis.

“Itu untuk di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kita. Jumlahnya pun disesuaikan dengan kebutuhan. Jadi permintaan Alkon disediakan bagi pasangan usia subur. Jadi untuk keluarga, tidak ada untuk anak maupun remaja,” kata dia.

Dia berharap agar aturan ini dapat dijalankan dengan bijaksana, mempertimbangkan berbagai aspek yang kompleks terkait kesehatan remaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait